SOLOPOS.COM - Buruh menghitung uang tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, SOLO—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Senin (12/4/2021). Aturan pemberian THR ini wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Hal ini berbeda dengan tahun lalu saat pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR karena usahanya terdampak Covid-19. Tahun ini, ekonomi diklaim sudah lebih membaik, maka THR wajib dibayar penuh. Kebijakan ini ditanggapi beragam pengusaha Soloraya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengusaha Mebel, David R Wijaya, mengatakan THR merupakan bagian dari kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri. Namun demikian, adanya pandemi Covid-19 yang masih berlangsung membuat kondisi perusahaan tak semuanya membaik.

“Prinsipnya selama perusahaan mampu sebaiknya dibayarkan. Tapi, kalau tidak ya jujur karena kalau dipaksakan juga tidak baik. Misalnya, perusahaan hanya mampu membayar THR separuh. Hal terpenting adalah transparan sehingga karyawan bisa memahami kesulitan perusahaan,” ujar dia, kepada Solopos.com, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga: Konsumsi Listrik Rumah Tangga Diprediksi Naik 5% Selama Ramadan

Ketua Asosiasi Permebelan Indonesia (Asmindo) Solo ini menambahkan THR merupakan ranah masing-masing perusahaan karena kemampuan finansial berbeda. Pihaknya berharap THR bisa diberikan meski sedikit agar karyawan termotivasi. Menurutnya, karyawan bukan alat, tetapi aset.

Di sisi lain, ia menilai kebijakan soal THR yang dikeluarkan pemerintah tahun ini dimaksudkan untuk kebaikan bersama. Hal ini dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian semakin baik meski masih pandemi. Selain itu, pemerintah juga telah mengucurkan berbagai program bantuan. Mulai dari relaksasi kredit, insentif pajak, dan sebagainya.

“Akan tetapi, ini kembali lagi pada kemampuan recovery perusahaan. Bisa jadi dampak pandemi cukup parah sehingga belum bisa pulih lagi. Jadi, kalau memang perusahaan sudah mampu ya bayarkan [THR], kalau belum ya sampaikan. Ini jalan terbaik,” imbuh dia.

Baca Juga: KCI Luncurkan KMT KRL Edisi Solo, Ada Gambar Mangkunegaran Dan Tugu Pemandengan

Hal serupa diungkapkan pengusaha tekstil, Lilik Setiawan. Menurutnya, SE Kemnaker terkait THR dinilai sudah tepat. Mulai dari karyawan yang memenuhi persyaratan memeroleh THR, masa kerja, hingga besaran yang mesti diberikan.

“Di SE ini pemerintah juga tidak menutup mata bagi perusahaan yang kesulitan memenuhi kewajiban diharapkan bisa melakukan komunikasi tripartit dengan karyawan. Jadi, komunikasi ini kalau mau dijalankan harus ada bukti dokumennya supaya tidak hanya saling klaim,” ungkap dia.

Pengurus Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah ini menyebut aturan juga memberikan petunjuk bagaimana komunikasi dilakukan jika perusahaan belum belum mampu membayarkan THR. Artinya, perusahaan mesti membeberkan neraca keuangan sehingga jelas kondisinya.

Baca Juga: Bisa Bikin Repot, Ini 7 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Berkomitmen Bayar THR Penuh

Dalam hal ini, pihaknya mengapresiasi sehingga ada keterbukaan dan tidak ada kesalahpahaman. Tak bisa dimungkiri, pandemi membuat semua kondisi sulit. Situasi ini menerpa baik baik pekerja yang masih bekerja dan perusahaan pemberi kerja.

“Kalau mampu bayar ya dibayar, kalau enggak ya terus terang. Kami dari asosiasi tidak ingin di Jateng ini terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami imbau lewat asosiasi agar pengusaha memenuhi kewajibannya [THR]. Kalau pun ada yang tidak mampu, melakukan komunikasi tripartit. Ada pembicaraan, menunjukkan neraca, dokumentasi, dan sebagainya,” ujar dia.

Pemilik Candi Elektronik, Ardian Ayat Santiko, mengatakan market elektronik memang naik turun selama pandemi. Meskipun demikian, pihaknya mengaku berkomitmen memberikan THR secara penuh kepada para karyawannya.

Baca Juga: Makin Terjangkau, Tarif Tes Antigen Di Stasiun Turun Jadi Rp85.000

Di sisi lain, pasar elektronik tumbuh 10% setiap tahunnya. Namun demikian, saat pandemi suplai barang tidak selancar sebelumnya. Alhasil, beberapa produk kosong karena kebijakan impor yang diperketat.

“Ini supaya karyawan senang, semangat, dan bisa menggunakan THR bersama keluarga. Pada triwulan 1 2021 ini kondisi stabil, maka momen puasa dan Lebaran diharapkan bisa menjadi titik balik ekonomi yang lebih baik,” ungkap dia.

Sementara itu, salah satu karyawan swasta, Joko, mengaku THR tahun lalu dibayarkan penuh oleh perusahaannya. Namun demikian, ia tidak tahu dengan tahun ini. “Ya saya dengar bakal dibayar full 1 kali gaji. Harapannya demikian,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya