Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Konsumsi, THR, dan Kontradiksi Larangan Mudik

Konsumsi, THR, dan Kontradiksi Larangan Mudik
user
Rabu, 28 April 2021 - 12:16 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi online shop (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA—Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, memerintahkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh sebesar satu bulan upah. THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Namun, para pengamat menilai instruksi THR yang bertujuan menggenjot konsumsi itu kontradiktif dengan kebijakan pemerintah lain, yakni larangan mudik.

Apabila perusahaan tidak mampu memberikan THR tepat waktu, Menaker memberikan kelonggaran agar pengusaha berdialog dengan pekerja/buruh. Syaratnya menunjukkan laporan keuangan secara transparan. Pembayaran THR ada kelonggaran hingga H-1 Lebaran.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN