SOLOPOS.COM - Uang THR dihitung untuk dibagikan menjelang hari raya. (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, KUDUS — Perusahaan yang merumahkan karyawan diingatkan Disperindagkop UKM Kudus untuk tetap memenuhi kewajiban. Perusahaan diminta tetap memberikan tunjangan hari raya alias THR maupun gaji karyawan mereka selama merumahkan karyawan pada masa pandemi Covid-19.

“Kami mencatat ada sembilan perusahaan yang merumahkan karyawannya dengan total karyawan mencapai 2.086 orang," Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Jateng, Senin (4/5/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain merumahkan karyawan, kata dia, terdapat perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 orang.

Begini Cara Gadis Indigo Rasakan Energi Hantu Rumah Harta Karun Semarang

Terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR karyawan, menurut dia sudah dibuatkan surat edaran THR keagamaan tahun 2020. Surat edaran itu telah disampaikan kepada 170-an perusahaan di Kudus sejak 27 April 2020.

"Kalaupun perusahaan yang berhenti produksi tidak mampu membayar, bisa dibayarkan nantinya setelah berproduksi kembali atau dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan dengan pekerja," ujarnya.

Pedoman Pembayaran THR

Surat edaran yang dibagikan sebelumnya, nantinya bisa dijadikan pedoman pemberian THR bagi para pekerja di Kudus. Hal itu diatur sejumlah kebijakan terkait besaran dan ketentuan THR.

Di antara ketentuan disebutkan pekerja yang berhak mendapatkan THR merupakan pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan. Pekerja juga harus terus menerus mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT.

Gubernur Jateng Perkenalkan Panggung Kahanan untuk Seniman Semarang

Sementara itu, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah. Sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan harus diberikan THR secara proposional sesuai masa kerja.

Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, bagi pengusaha yang mengajukan penangguhan belum juga memenuhi kewajibannya hingga tempo yang disepakati, bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang ada.

Sementara itu, pelaporan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan mengisi formulir yang bisa disampaikan melalui email milik Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya