SOLOPOS.COM - Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, JAKARTA — Tunjangan hari raya atau THR tahun ini disebut-sebut berpotensi dicicil, Menanggapi berkembangnya rumor tersebut, organisasi pekerja pun angkat bicara.

Dicicilnya THR pada tahun ini tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum. Dalam aturan yang berlaku, THR harus dikucurkan sepenuhnya oleh perusahaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan THR mesti dikucurkan penuh. Tetapi, jika terdapat situasi yang tidak memungkinkan perusahaan untuk membayar, maka bisa dilanjutkan ke meja perundingan.

Baca Juga: PSIS Semarang Dipastikan Bisa Pakai Stadion Jatidiri

"Hukum yang masih berlaku adalah THR itu full. Tinggal, sekarang regulasinya harus dijalankan. Mengenai adanya perusahaan yang tidak mampu membayar, bisa dirundingkan dan pemerintah harus ikut terlibat untuk menjamin hak ini bisa ditunda dalam bentuk utang," ujar Timboel ketika dihubungi, Rabu (17/3/2021).

Butuh Eksistensi Pemerintah

Dia menambahkan, dalam hal THR yang tinggal menunggu hitungan pekan lagi mesti dikucurkan, tidak diperlukan adanya konsep anyar. Perusahaan, lanjutnya, dinilai membutuhkan eksistensi pemerintah dalam perundingan dengan pekerja.

"Jadi, regulasi yang ada jalanin saja dulu. Mengenai ada nanti yang tidak mampu, dirundingkan," lanjutnya.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Kata Astrologi Sulit Percayai Orang Lain

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan tanggapan terkait adanya kemungkinan THR tahun ini bakal bisa dicicil, seperti tahun lalu.

KSPI dan buruh, kata Said, berharap pembayaran THR harus 100 persen dan tidak dicicil karena pemerintah sudah bilang ekonomi mulai membaik.  "Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi Corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar Apalagi, lanjutnya, bantuan subsidi upah sudah dihentikan oleh pemerintah," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, keringanan pajak dari pemerintah untuk dunia usaha menjadi alasan kuat agar THR dan upah buruh harus dibayar penuh, tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya