SOLOPOS.COM - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkot Solo segera mencairkan THR untuk ASN dan anggota DPRD.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga akan mencairkan gaji ke-13 dan ke-14 bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Gaji ke-14 sebagai tunjangan hari raya (THR) akan dicairkan Pemkot paling lambat Selasa (20/6/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggaran THR segera dicairkan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara diterima Pemkot.

“Kita langsung action menyebarkan surat edaran ke masing-masing OPD [Organisasi Perangkat Daerah],” kata Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Suyamto ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (14/6/2017).

Merujuk PP tersebut, THR diperuntukkan bagi ASN, pejabat tinggi negara, serta anggota TNI/Polri yang diberikan sebesar gaji pokok. Anggota DPRD masuk dalam pejabat tinggi negara yang berhak menerima gaji ke-14 tersebut.

Di luar aturan itu, Pemkot juga menyiapkan THR bagi pegawai non ASN berupa upah gaji ke-13, seperti tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK), honorer serta outsourching. Anggaran THR tersebut tersebar di masing-masing OPD. Komponen upah ke-13 akan diberikan satu kali gaji.

“Kalau THR ASN dan pejabat tinggi negara cair, maka THR untuk non ASN juga akan dicairkan. Tapi pencairannya tergantung masing-masing pengajuan OPD,” kata dia.

Suyamto mengupayakan agar pencairan THR dipercepat. “Kami akan lembur sampai malam agar Selasa paling lambat lah dana itu bisa dicairkan,” katanya.

Selain menyiapkan pencairan gaji ke-14, Pemkot juga tengah menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pejabat tinggi negara. Dengan komposisi pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan komposisi gaji ke-13 bagi DPRD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan selain gaji ke-13 dan ke-14, Pemkot akan mencairkan gaji rutin Juli. Gaji tersebut bisa dipergunakan bagi para ASN membantu membayar kebutuhan anak memasuki tahun ajaran baru (TAB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya