Solopos.com, JAKARTA–Tekanan pandemi Covid-19 yang belum usai menjadi alasan kalangan usaha untuk meminta kelonggaran dalam membayar tunjangan hari raya atau THR 2021. Di sisi lain, THR adalah hak pekerja dan pengusaha wajib membayarkannya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta ketentuan pembayaran THR Idulfitri 2021 berdasarkan kondisi arus kas masing-masing perusahaan. Dia mengatakan sejumlah asosiasi pengusaha telah mengadakan pertemuan dengan Apindo dan melaporkan kemampuan membayar THR tahun ini.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.