Solopos.com, SOLO—Surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memerintahkan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya atau THR keagamaan sebelum Lebaran 2021. Asosiasi pengusaha meminta para anggota bersikap transparan.
Kebijakan ini berbeda dari tahun lalu saat pengusaha mendapatkan kelonggaran dalam pembayaran THR karena dunia usaha terdampak Covid-19. Tahun ini, pemerintah menyebut ekonomi sudah lebih membaik sehingga pengusaha wajib membayar THR secara penuh. Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari pengusaha Soloraya.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.