Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

THR 2021, Pengusaha Wajib Transparan

THR 2021, Pengusaha Wajib Transparan
user
Rabu, 14 April 2021 - 23:12 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO—Surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memerintahkan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya atau THR keagamaan sebelum Lebaran 2021. Asosiasi pengusaha meminta para anggota bersikap transparan.

Kebijakan ini berbeda dari tahun lalu saat pengusaha mendapatkan kelonggaran dalam pembayaran THR karena dunia usaha terdampak Covid-19. Tahun ini, pemerintah menyebut ekonomi sudah lebih membaik sehingga pengusaha wajib membayar THR secara penuh. Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari pengusaha Soloraya.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN