SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) langsung menindaklanjuti keluhan para tenaga harian lepas (THL) sektor penyuluh pertanian yang belum diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya, para THL mengadu ke Presiden Jokowi di Semarang, Minggu (3/2/2019).

Menteri PAN-RB, Syafruddin, mengungkapkan pemerintah akan memulai proses penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari sektor penyuluh pertanian pada Jumat (8/2/2019). Karena itu, Syafruddin meminta penyuluh pertanian yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer tak risau atau merasa tak mendapat perhatian pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan dan bidang kesehatan. Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut. Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.

“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu kuatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar Syafruddin dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Minggu.

Sebelumnya Presiden Jokowi bertemu THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu. Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.

Pada kesempatan itu, Jokowi berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Sebab, menurutnya mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.

Jokowi berjanji pada Senin (4/2/2019) besok akan memanggil Menteri PAN-RB untuk membahas masalah penyuluh pertanian itu. Dia berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab hari Rabu (6/2/2019).

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya