SOLOPOS.COM - Polisi tutup Jalan Layang Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) selama masa larangan mudik. (Farih/detikcom)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 per hari ini, Kamis (6/5/2021). Meski demikian, masih saja ada warga yang nekat melakukan perjalanan mudik.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan siapa pun yang melanggar aturan larangan mudik akan diberikan sanksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Terdapat beberapa sanksi yang akan dijatuhkan bagi masyarakat yang masih nekat untuk melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 maupun surat izin pelaku perjalanan," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Tok! Pemerintah Larang Mudik Lokal, Termasuk di Solo Raya

Wiku menjelaskan penyedia jasa transportasi yang tetap nekat mengangkut pemudik, kendaraannya akan disita oleh polisi sampai periode larangan mudik selesai, yakni 17 Mei 2021.

"Penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik," tegas Wiku.

"Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idulfitri bagi perusahaan angkutan umum dan Badan Usaha ASDP [Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan] yang melanggar peraturan arus transportasi yang mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021," jelasnya.

Tol Cikarang Utama Macet 4 Km, Penyekatan Larangan Mudik Dibuka

Kemudian, kata Wiku, warga yang ketahuan melakukan perjalanan mudik akan diberikan sanksi berupa diputar balik.

Warga akan dikembalikan ke wilayah asal perjalanan bagi yang menggunakan jasa transportasi.

"Untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan. Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini, maka harus siap dengan konsekuensinya," tuturnya.

Kepemilikan Senjata di Papua Barat Tinggi, Ternyata Senpi Sering Jadi Mahar Perkawinan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya