SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo melakukan sosialisasi dalam upaya antisipasi adanya bahaya dari kereta kelinci yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan, Kamis (12/5/2022). (Istimewa-Polres Sukoharjo)

Solopos.com Stories

Solopos.com, SUKOHARJO — Kecelakaan maut kereta kelinci yang terjadi di jalan Andong-Nogosari, Desa Sempu, Andong, Boyolali, pada Rabu (11/5/2022), memantik perhatian publik. Dalam kecelakaan itu, kereta kelinci yang merupakan modifikasi Isuzu truk box bernomor polisi H-1439-SMG mengalami kerusakan mesin hingga akhirnya terguling ke kebun milik warga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid, mengungkapkan kereta kelinci tidak memiliki izin operasional sehingga memang tidak boleh beroperasi di jalan raya. Dia menegaskan tidak ada izin operasional untuk kendaraan modifikasi, seperti halnya kereta kelinci.

“Untuk seluruh pemilik dan pengemudi kereta kelinci, mohon jangan lewat jalan raya. Apabila terjadi kecelakaan, maka korban tidak akan terkaver BPJS [Badan Penyelenggara Jaminan Sosial],” kata dia, Rabu malam.

Lebih lanjut, Mufid mengatakan seharusnya kereta kelinci hanya beroperasi di area tempat wisata yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata. “Kalau di tempat wisata, biasanya tiket masuk sudah termasuk asuransi jika terjadi kecelakaan di lokasi wisata tersebut,” jelasnya.

Dia mengungkapkan ibu dan anak yang meninggal dalam kecelakaan di Andong tersebut, Ida Kumala Sari, 30, dan Tama, 4, menaiki kereta kelinci berisi 22 penumpang dengan tujuan ke Bandara Adi Soemarmo.

Baca juga: Laka Maut Kereta Kelinci Terjadi di Boyolali, Armada Lain Kena Imbas

“Satlantas Polres Boyolali akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan berkaitan dengan modifikasi kendaraan tersebut. Bersama dengan Dinas Perhubungan akan melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik kereta kelinci untuk hanya digunakan di dalam tempat wisata,” jelas Kasatlantas.

Ya, meski larangan beroperasinya sepur kelinci di jalan raya karena dinilai membahayakan bergaung sejak lama, eksistensi kendaraan modifikasi itu seolah tak tergoyahkan. Tak jarang masyarakat, termasuk di Soloraya, memanfaatkan kereta kelinci sebagai angkutan untuk berwisata. Tapi benarkah bisnis kereta kelinci tersebut cukup menjanjikan?

Pelaku bisnis kereta kelinci selama 14 tahun di Tangkisan, Tawangsari, Sukoharjo, Anwar Haryono membeberkan suka duka menggeluti  bisnis kereta kelinci.

“Kalau ada pilihan lain, milih yang lain. Pengaturan anggota sulit dikendalikan, termasuk kena imbas kalau ada apa-apa di jalan. Semua usaha ada baik-buruknya. Kalau sekarang ini banyak yang membeli kereta karena ikut tetangga. Termakan iming-iming pendapatan yang besar,” katanya saat berbincang dengan Solopos.com melalui telepon,Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Hadir di TMII Sejak 1977, Kereta Kelinci Melawan Mahalnya Akses Hiburan

Dia menyebut banyak pembeli dari Pemalang yang memesan kereta kelinci padanya. Namun berselang satu bulan, usahanya tak lagi berjalan karena sopir kereta tak mau meneruskan. Saat ditanya mengenai omzet yang dihasilkan, menurutnya hanya cukup untuk menyambung hidup mengingat biaya operasional yang juga cukup mahal.

Lebih lanjut, dia membeberkan pihaknya kini tak lagi berkeliling mencari penumpang melainkan hanya mengoperasikan kereta kelinci jika ada pemesanan. Anwar menjelaskan biaya pemesanan disesuaikan dengan jarak tempuh. Pada 5 kilometer hingga 10 kilometer dibandrol dengan biaya pemesanan Rp250.000-Rp300.000 sedangkan untuk jarak tempuh paling jauh 20-30 kilometer seharga Rp500.000-Rp600.000.

Melakukan Perawatan Sendiri

Pendapatan tersebut digunakan untuk membayar sopir sejumlah 30% sisanya untuk bagian operasional dan hak kepemilikan. Bagi pemilik yang tidak bisa melakukan perawatan sendiri akan banyak mengalami kerugian jika harus memperbaiki ke bengkel secara terus menerus. Pasalnya dalam satu kali penggantian rem bisa mencapai Rp150.000-Rp300.000 belum pembelian bahan bakar dan perawatan lain.

Maka dari itu, dia menyjelaskan pemilik harus mengetahui perawatan bahkan pengoperasian kereta untuk tetap mempertahankan bisnis itu. Dia menyebut dulunya memiliki lima kereta kelinci yang beroperasi. Namun kini hanya tersisa dua.

“Banyak yang tidak lama [berbisnis kereta kelinci] karena tidak dikendarai sendiri, atau habis untuk biaya perawatan. Makanya harus bisa sendiri untuk meminimalisir biaya itu,” kata pria yang juga memiliki bengkel kereta kelinci.

Baca juga: Kereta Kelinci Kecelakaan di Andong Boyolali Angkut Rombongan Wisata

Tak jauh berbeda, pemilik bengkel kereta kelinci Nuna Putri, Iming, di Jamur RT002/Rw008 Keramat, Trangsan, Gatak, Sukoharjo, menyebut bisnis bengkel kereta kelincinya terbilang fluktuatif.

“Pengaruh cuaca untuk finishing pengecatan [mempengaruhi penjualan kereta kelinci]. Kalau terlambat biasanya kena denda Rp1 juta/hari dengan toleransi satu bulan. Dalam satu bulan bisa 3-4 unit [kereta]. Tapi kalau cuaca tidak bersahabat satu saja tidak selesai,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Dia menyebut harga penjualan kereta kelinci dibanderol dengan harga Rp50 juta-Rp100 juta tergantung bahan dan panjang kereta. Panjang kereta sendiri beragam ada yang 4,5 meter hingga 10 meter tergantung panjang gerbong.

Ditanya terkait menjanjikan atau tidaknya dia menyebut, bisnis kereta kelinci akan menjanjikan jika diresmikan menjadi angkutan umum. Sementara untuk saat ini kereta kelinci sendiri belum bisa dijadikan angkutan umum pengangkut orang.

Baca juga: Di Sragen Ada Ratusan Kereta Kelinci, Dishub Akan Kumpulkan Pemiliknya

Salah satunya jika kereta kelinci berjalan di jalan raya akan menimbulkan kemacetan karena kecepatan tempuh yang digunakan hanya 20-30 km/jam. Tak hanya itu, gerbong yang mencapai panjang 10 meter juga akan menjadi masalah terendiri. Saat ini di Sukoharjo kereta kelinci hanya diperbolehkan melewati jalur tikus.



Masalah Supply and Demand

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Marjono, menyebut jika permintaan tetap berjalan penyedia layanan dipastikan akan terus ada.

“Masalahnya ini terkait perekonomian. Supply demand-nya masih ada akan sulit untuk ditertibkan. Pada prinsipnya untuk kendaraan kereta kelinci sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2012 tentang Kendaraan. Untuk sepur kelinci sebetulnya tidak layak jalan dan digunakan untuk pengangkutan penumpang,” katanya saat dihubungi, Kamis.

Baca juga: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Wilayah Perkotaan di Wonogiri

Dia mengatakan jika masyarakat masih tertarik untuk menggunakan kereta kelinci untuk transportasi maka pemilik usaha pastinya juga masih akan terus berjalan. Dia berharap masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih transportasi.

KBO Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Sri Wuri, mengataan kereta kelinci dianggap tidak layak jalan mengingat tidak adanya penutup samping, dan tidak ada uji kelayakan jalan serta tidak memenuhi uji tipe. Tak hanya itu, kereta kelinci juga tidak memiliki TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan.

“Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya karena tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang dan pengguna jalan laind an tidak ada jaminan jasa raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya