SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur (kiri) dan Adiansyah (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Adiansyah, tangan kanan Ustaz Yusuf Mansur di PT Adi Partner Perkasa yang mengelola bisnis batu bara di Kalimantan Selatan kembali tidak hadir di persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022), memutuskan memanggil tangan kanan Yusuf Mansur itu melalui iklan di media massa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penggugat investasi batu bara Ustaz Yusuf Mansur, Zaini Mustofa, mengatakan sidang kali kedua di PN Jaksel hari ini agendanya masih verifikasi data.

Ia mengatakan Yusuf Mansur kembali tak hadir dan diwakili pengacara, demikian pula dengan BMT Darussalam Madani selaku tergugat IV yang diwakili kuasa hukumnya.

Baca Juga: Yusuf Mansur Bantah Kenal Adiansyah, Data di PN Jaksel Sebaliknya

“Adiansyah selaku Dirut PT Adi Partner Perkasa tidak datang, demikian pula Pesantren Daarul Quran selaku tergugat kelima juga tidak dihadiri siapapun,” ujar Zaini Mustofa kepada Solopos.com, Selasa malam.

Zaini menambahkan, karena Adiansyah selaku tergugat kedua tidak hadir maka sidang ditunda satu pekan mendatang. “Adiansyah dipanggil lewat koran,” ujarnya.

Dalam kasus investasi batu bara, Adiansyah adalah tangan kanan Ustaz Yusuf Mansur. Menurut para investor yang merupakan jemaah Masjid Darussalam Cibubur, Adiansyah dibawa Yusuf Mansur ke masjid tersebut pada bulan Juni 2009.

Beberapa hari sebelum membawa Adiansyah, Yusuf Mansur terlebih dahulu melakukan presentasi tentang investasi batu bara di masjid tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Nama Yusuf Mansur, Sertifikat Investasi Diurusi Adiyansyah

Namun Ustaz Yusuf Mansur membantah semua tudingan jemaah Masjid Darussalam. Yusuf Mansur mengaku tidak kenal dengan Adiansyah, yang menjabat Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa pada tahun 2009.

“Gagah nih di TV saya ngomong. Satu, pernah lihat saya gak, ketemu saya gak dalam urusan saya nawar-nawari investasi batu bara? Kalau ketemu di ceramah beda dong bos. ‘Ketemu kok dengan si ustaz, itu si ustaz ada orang batu bara kok’. Beda dong bos. Mana tahu juga saya kalau dia (Adiansyah, Direktur PT Adi Partner Perkasa) penipu. Bener-bener saya sewa restoran lalu saya bilang ‘eh ini ada bisnis batu bara bagus, lu ikut’,” ujar Yusuf Mansur seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube TVOne, Minggu (13/2/2022).

Yusuf Mansur menanyakan orang-orang yang kini menuntutnya terkait investasi batu bara itu melakukan transfer ke mana. Menurut Yusuf Mansur, dirinya tidak pernah menerima uang terkait dengan investasi yang kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga: Aktifkan Nomor Lama, Ustaz Yusuf Mansur Siap Dimaki-Maki

“Transfernya ke mana? Yang disebut ikut investasi itu transfernya ke mana? Nah dulu saya gak pernah ngelayanin dengan kalimat sekarang ini. Kenapa? Tahun 2010 itu saya takut, demi Allah saya takut, baru ngerintis pesantren. Maka setengah mati juga saya ikut nahanin, ikut bayar-bayarin. Lah gara-gara ikut bayar-bayarin saya dianggap ikut nipu, laa ilaha illallah muhamadarrasulullah, allahuma shali ala shali wabarik alaihi,” ujar Yusuf Mansur.

Yusuf Mansur mempersilakan siapapun yang mengaku sebagai investor batu bara dan mempunyai bukti keterlibatannya untuk melapor ke polisi.

Namun pengakuan ini terbantahkan oleh data di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada bulan Juni 2011, PT Adi Partner Perkasa pernah digugat Bank CIMB Niaga atas dugaan wanprestasi.

Baca Juga: Yusuf Mansur Tak Datang Mubahalah, Investor: Ketahuan Siapa yang Bohong

Berdasarkan fakta di persidangan, Yusuf Mansur menjabat Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa sedangkan Adiansyah sebagai Direktur Utama.

“Tergugat III (Yusuf Mansur) dan tergugat IV (Muhammad Syakir Sula) mengakui tidak tahu menahu tentang pengajian kredit ke Bank CIMB Niaga. Mereka juga mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan di berkas pengajuan kredit ke Bank CIMB Niaga yang diajukan Adiansyah pada Desember 2021. Bahwa apa yang dilakukan Adiansyah murni atas inisiatifnya sendiri,” kutip Solopos.com dari salinan putusan majelis hakim yang diketuai Suko Harsono SH pada 27 Maret 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya