SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengangguran. (Freepik.com)

Solopos.com Stories

Solopos.com, BOYOLALI Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Boyolali, M. Arief Wardianta menyebutkan ada sekitar 66.000 buruh di Boyolali yang bekerja di sejumlah perusahaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara, untuk pengangguran terbuka di Boyolali ada 5,9 persen atau 30.009 orang pada akhir 2021 sesuai data Badan Pusat Statistik.

Angka tersebut mengalami kenaikan dibanding tiga tahun sebelumnya yakni pada 2018 sekitar 2,18%, pada 2019 sekitar 3,09%, dan pada 2020 sekitar 5,28%.

Menurutnya, perusahaan di Boyolali secara umum sudah memenuhi hak-hak para buruh, seperti mendapat gaji sesuai UMK dan mendapat jaminan sosial.

“Secara umum kalau UMK, perusahaan sudah melaksanakan ketentuan itu selama ini, kalau untuk skala struktur dan skala upah masih perlu pembenahan,” kata dia.

Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19, Begini Kondisi Sektor Industri di Boyolali

Sementara, untuk BPJS, kata Arief, rata-rata perusahaan besar sudah mengikutsertakan pekerjanya 100 persen, namun untuk perusahaan  kecil ada yang baru mengikutsertakan 50 persen.

“pembinaan kami, itu pasti kami kejar terus. Karena itu kewajiban mereka untuk mengikutsertakan pekerjannya BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Diskopnaker Boyolali, Sutrisno mengatakan pernah mendapatkan aduan dari pekerja di Boyolali. Selama lima bulan terakhir, ada setidaknya tiga aduan dari para buruh terkait haknya yang belum diberikan.

“Ada sekitar tiga aduan, tapi kami langsung tindaklanjuti dan memberikan arahan kepada perusahaan, setelah ditindaklanjuti perusahaan langsung membenahi,” kata dia.

Aduan dari para buruh tersebut misalnya karena belum diikutsertakan BPJS atau keterlambatan perusahaan memberikan upah. Untuk pemberian sanksi, Sutrisno menjelaskan perusahaan yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi langsung dari pihak provinsi.

Baca juga: Banyak PHK Akibat Pandemi Covid-19, Pendaftar Balai Latihan Kerja Boyolali Melonjak Hingga 400%

“Pihak provinsi yang mengawasi perusahaan sekaligus memberikan sanksi,” jelasnya.

Para pekerja yang merasa hak-haknya belum terpenuhi bisa langsung melaporkan pada pemerintah melalui online atau langsung datang ke Diskopnaker Boyolali.

“Bisa mengadukan ke dinas tenaga kerja kabupaten maupun provinsi, melalui e-lapor gubernur atau bupati. Karena untuk penegakan hukumnya ada di dinas provinsi,” ucapnya.

Sebelumnya, Arief menegaskan pemerintah melarang keras perusahaan di Boyolali melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan.

“Di Boyolali, tetap jangan sampai ada PHK. Kalau nanti pengaturan jam kerja, silahkan sesuai dengan aturan perusahaan masing-masing, tapi jangan sampai ada PHK,” tegas Arief saat ditemui pada Jumat, (2/12/2022).

Baca juga: Pandemi Bikin Pengangguran di Boyolali Makin Banyak, Ini Sebabnya

Arief menjelaskan, meski di luar wilayah Boyolali ada kabar PHK beredar, namun Boyolali belum ada PHK dan mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Menurut Arief, PHK bisa disiasati sejumlah perusahaan dengan alternatif lain, seperti pengurangan jam kerja.

Kalau setahu saya, berdasarkan data dari teman-teman, sepertinya di boyolali belum ada PHK, tapi ada semacam pengurangan jam kerja. Kemarin dari PT Pan Brother yang paling besa, kemarin saya tanyakan mereka mencoba mengatur jam kerjanya.

“Kami harapkan untuk menghindari PHK. Sampai hari ini kami belum mendapat laporan bahkan informasi terkait dengan PHK. Kemarin ada informasi PHK, tapi setelah kami konfirmasi ternyata ternyata bukan PHK,” jelas dia.

Selain pengaturan jam kerja, Arief menceritakan ada perusahaan yang melakukan sistem perumahan sementara untuk menghindari skenario PHK.

“Perumahan sementara tidak dalam arti dirumahkan berapa bulan, tapi misalnya hari ini saya bekerja, dua hari tidak bekerja, besok ganti saya bekerja, ganti lainnya lagi, jadi jangan sampai ada PHK,” kata dia.



Baca juga: Banyak Pekerja Tak Dapat Klaim JKP Walau sudah Di-PHK

Bila terjadi PHK, Arief menghimbau agar para pekerja dan perusahaan langsung melapor pada pemerintah, dengan begitu pemerintah bisa memastikan hak-hak pekerja yang di PHK bisa terpenuhi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya