SOLOPOS.COM - Ilustrasi Silat (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN - Satreskrim Polres Klaten telah menetapkan enam tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pesilat remaja asal Srebegan, Kecamatan Ceper, yakni MRS, 15, Minggu (4/4/2021) malam. Hasil penelusuran polisi, MRS sempat tumbang alias pingsan saat berlatih materi sistem pernapasan.

Demikian dijelaskan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat dihubungi Solopos.com, Senin (5/4/2021). Sebagaimana diketahui, MRS, 15, remaja asal Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Klaten, meninggal dunia seusai latihan silat di Palar, Kecamatan Trucuk. MRS, berlatih silat, Sabtu (3/4/2021) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Harga Mata Uang Kripto Ethereum Tembus Rp30 Juta, Bakal Terus Naik?

Anggota keluarga menerima informasi MRS meninggal dunia, Minggu (4/4/2021) pagi. Polisi telah memeriksa 20 saksi dalam kasus tersebut. MRS diketahui mulai rutin berlatih silat sejak 6-8 bulan lalu.

"Kami sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Semuanya laki-laki. Mereka semua dianggap sudah tidak latihan lagi dan dianggap sebagai warga [senior]," kata AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.

"Tiga tersangka masih di bawah umur dan tiga lainnya orang dewasa. Yang tersangka dewasa langsung kami tahan. Tersangka anak di bawah umur tidak ditahan tapi nantinya enggak memperoleh diversi. Penetapan tersangka sudah kami lakukan kemarin malam [Minggu (4/4/2021) malam]," lanjutnya.

AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan MRS mengikuti latihan silat, Sabtu (3/4/2021) pukul 20.00 WIB-Minggu (4/4/2021) pukul 01.00 WIB. Selama berlatih, MRS memperoleh materi latihan secara bertahap, yakni dari teknik hingga berlatih sistem pernapasan. Saat mengikuti latihan sistem pernapasan itulah, MRS sempat memperoleh pukulan hingga tendangan dari seniornya. Latihan sistem pernapasan dimulai, Minggu (4/4/2021) pukul 01.00 WIB.

"Mungkin kondisi fisik sudah mulai menurun karena berlatih sejak pukul 20.00 WIB, ditambah lagi ada pukulan sehingga MRS mulai tumbang [jatuh tak sadarkan diri]. Dari hasil pemeriksaan, ada yang memukul sekali dan dua kali. Ada juga yang menendang. Di tengah berlatih sistem pernapasan itu, MRS mulai tumbang dan tak sadar. Lalu ada senior yang mencoba memberikan bantuan napas buatan dan sebagainya. Selanjutnya, sempat dibawa ke rumah sakit (RS) [hingga pukul 03.00 WIB]," katanya.

AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan sudah menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Di antaranya berupa rotan, pakaian korban, hasil koordinasi dengan tim forensik, dan kendaraan bermotor.

"Hasil keterangan dengan tim forensik memang ada luka memar. Tapi, secara rinci akan dijelaskan tertulis nanti. Yang jelas, korban MRS saat memulai latihan dalam kondisi sehat dan tak ada riwayat penyakit apa pun," katanya.

Baca Juga: Tak Puas dengan Penanganan 5 Perkara Korupsi, MAKI Gugat KPK

Disinggung tentang pasal yang akan dikenakan keenam tersangka, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan seluruh tersangka bakal dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Lantaran ancamannya seperti itu, tiga tersangka dewasa langsung ditahan.

"Para tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan tapi tidak memperoleh diversi. Ke depan, kami akan agendakan tahapan rekontruksi bersama-sama tim jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya