SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Praktik prostitusi online tidak hanya terjadi di kota besar, seperti Surabaya maupun Jakarta. Praktik prostitusi online telah merambah di daerah, seperti Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Bahkan, aparat Polres Kabupaten Magelang baru-baru ini telah menangkap seorang tersangka berinisial UM alias VE, 32, warga Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Ia ditangkap karena diduga menjadi perantara atau muncikari praktik prostitusi online untuk AMW, 25, terhadap seorang pria hidung belang berinisial BD, warga Tempuran, Kabupaten Magelang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tertangkapnya korban berawal dari aduan masyarakat terkait adanya transaksi prostitusi online di sebuah hotel di Mertoyudan, Magelang, Jumat (25/1/2019).

“Saat kami datangi korban [AMW] baru saja melakukan persetubuhan di salah satu kamar hotel,” ujar Kapolres Magelang, Yudhianto Adi Nugroho, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Magelang, Senin (28/1/2019).

Dari telepon seluler (ponsel) milik korban, polisi menemukan bukti percakapan transaksi penawaran praktik prostitusi tersebut. Hanya berselang setengah jam, polisi akhirnya bisa meringkus sang muncikari.

Yudhianto menjelaskan modus yang dilakukan UM yakni menawarkan perempuan pada pria hidung belang yang mau menggunakan jasa persetubuhan. Setelah mendapat pesanan, UM menghubungi korban, yakni AMW.

“Lalu terjadi tawar menawar dan disepakati tarif sekali kencan Rp1,5 juta. Perinciannya, AMW mendapat Rp1 juta dan muncikari UM mendapat Rp500.000,” jelas Yudhianto.

Setelah sepakat, tersangka kemudian meminta pemesan untuk menunggu di hotel, dan AMW menyusul ke lokasi. Seusai persetubuhan, tersangka mendatangi lokasi untuk mengambil komisi.

Saat kejadian, aparat juga mengamankan barang bukti satu buah alat kontrasepsi habis pakai, satu kertas berisi bukti transfer ATM, uang 15 lembar pecahan Rp100.000 dan satu buah ponsel.

Atas perbuatannya, UM kini harus mendekam di penjara Mapolres Magelang. Ia dikenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Sementara itu tersangka mengaku baru kali ini menjadi perantara prostitusi online. “Saya hanya menolong teman, AMW untuk mencari pria yang mau memakai jasanya. Kebetulan BD juga teman saya yang membutuhkan,” ujar tersangka sambil menangis.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya