SOLOPOS.COM - Penangkapan maling ayam di Nusukan, Solo (Instagram/@_infocegatansolo).

Solopos.com, SOLO – Identitas maling ayam di Nusukan, Banjarsari, Solo, Jumat (8/5/2020) akhirrnya terungkap. Pemilik rumah pemotongan ayam di Minapadi, Nusukan, Banjarsari, Suratmi, mengatakan, tersangka adalah mantan karyawannya.

Tersangka bernama Sri Purwanto alias Sio adalah warga Selokaton, Karanganyar. Tersangka bekerja selama empat bulan dan memutuskan keluar dari pekerjaan pada 21 April 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Suratmi mengatakan mantan karyawan yang menjadi tersangka maling ayam di Nusukan itu bekerja dengan baik dan ramah. Dia sama sekali tidak menyangka Sio nekat membobol kandang ayam miliknya.

Bahaya! Jangan Sampai Dehidrasi Selama Puasa

"Tersangka saat bekerja sangat baik dan ramah kepada siapa pun. Saya tidak menyangka kalau pelaku nekat mencuri.  Pelaku saat keluar beralasan kepentingan keluarga. Saya sempat nggondeli karena kerjanya baik," ujarnya kepada Solopos.com, Rabu (13/5/2020) siang.

Kinerja pelaku dinilai sangat baik sampai dia memercayakan kunci gudang pemotongan ayamnya kepada Sio. Suratmi yang merupakan warga Gulon, Jebres, itu menyebut pelaku sempat mengembalikan kunci asli. Namun ternyata pelaku menduplikasi kunci itu untuk bekal maling di kandang ayam miliknya di kawasan Nusukan.

Total Kerugian

Ia mengaku menderita kerugian sekitar Rp6 juta dalam dua pekan sejak akhir April 2020. Kerugian itu berasal dari jumlah ayam potong yang berbeda setiap harinya.

"Hingga akhirnya saya memperoleh info kalau tiap malam ada yang mengambil ayam menggunakan bronjong. Padahal saya tidak menyuruh itu," ujar Suratmi.

Manfaat Kolang-Kaling, Si Kenyal Kaya Nutrisi

Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, menyebut pelaku telah tujuh kali beraksi di gudang penyimpanan ayam potong di Jl Popda, Minapadi, Nusukan, Banjarsari, Solo. Sekali beraksi, pelaku bernama Sri Purwanto alias Sio warga Selokaton, Karanganyar, itu rata-rata mencuri tujuh ekor ayam.

"Pelaku mulai mencuri sejak akhir April tahun ini hingga tertangkap warga pada Jumat lalu. Berdasarkan keterangan korban, pemilik gudang ayam itu merugi hingga Rp6 juta," papar dia.

Ia menambahkan sekali beeraksi, rata-rata maling di Nusukan itu menggondol enam hingga tujuh ekor ayam. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Per 1 Juli 2020, Ini Besarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya