SOLOPOS.COM - Desain bagian ibu kota baru negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN). Diketahui, luas daratan ibu kota negara baru ditetapkan seluas sekitar 256.142 hektare (ha).

Dikutip melalui dokumen yang diterima media pada Minggu (20/2/2022), UU yang terdiri atas 54 halaman dengan 44 pasal ini menjadi penanda terlaksananya pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU IKN, Ibu Kota Negara baru secara resmi akan bernama Nusantara. Berdasarkan Pasal 6 di UU tersebut, Ibu Kota Negara baru tersebut akan memiliki luas wilayah daratan sekitar 256.142 hektare, sedangkan untuk wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare.

Baca Juga: Warga Kaltim Usulkan Tokoh Lokal untuk Kepala IKN

Luas daratan ibu kota negara baru yang mencapai sekitar 256.142 hektare itu setara dengan 1,5 kali luas Kabupaten Wonogiri yang memiliki luas sekitar 179.300 ha. Bila dibandingkan dengan luas ibu kota saat ini DKI Jakarta yang punya luas 662,33 kilometer persegi, ibu kota negara baru ini punya luas hampir 4 kali lipat DKI Jakarta.

Berdasarkan dokumen itu, berikut ini batas wilayah ibu kota negara baru yang bernama Nusantara yaitu sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Adapun, untuk sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya, sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Baca Juga: Persiapan Lokasi Rencana Kemah Presiden Jokowi di Titik Nol IKN Kaltim

Lebih lanjut, secara geografis, posisi IKN secara lengkap untuk bagian Utara terletak pada 117° 0′ 31.292″ Bujur Timur dan 0° 38′ 44.912″ Lintang Selatan, sementara bagian Selatan pada 117° 11′ 51.903″ Bujur Timur dan 1° 15′ 25.260″ Lintang Selatan. Kemudian, untuk bagian Barat pada 116° 31’37.728″ Bujur Timur dan 0° 59′ 22.510″ Lintang Selatan dan bagian Timur pada 117° 18′ 28.084″ Bujur Timur dan 1° 6′ 42.398″ Lintang Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya