SOLOPOS.COM - Ketiga pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/10/2022). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Motif di balik peristiwa penganiayaan atau pengeroyokan pemandu karaoke (PK) di kompleks Sunan Kuning, Kota Semarang, beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap. Ketiga pelaku mengaku kesal dengan korban karena mengadukan keluh kesahnya kepada pemilik tempat karaoke yang kerap dipanggil Mami.

Hal itu disampaikan salah satu pelaku pengeroyokan yang juga berprofesi sebagai PK di Sunan Kuning Semarang saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/10/2022). Pelaku berinisial VA mengaku telah menganiaya korban bernama Lina, 31, pada 15 September 2022 di wisma karaoke tempat mereka bekerja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Memukul, menjambak, dan menendang. Kemudian, kami lari ke Gambilangu [GB, Kendal] untuk bersembunyi,” aku VA.

Kendati demikian, upaya melarikan diri ke Gambilangu, yang juga eks kompleks prostitusi itu berakhir setelah ketiganya dijemput aparat Polrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menangkap ketiganya setelah korban, Lina, mengadukan peristiwa yang dialami ke Polrestabes Semarang.

“Korban sendiri yang datang melaporkan kasus penganiayaan,” jelas Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi.

Baca juga: Brutal, Pemandu Karaoke Sunan Kuning Semarang Dikeroyok Rekan Seprofesi

Kasus pengeroyokan sesama PK Sunan Kuning Semarang ini terjadi pada 15 September lalu di Wisma Arum Dalu, Jalan Argorejo IV, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat. Awalnya, korban dijemput ketiga pelaku yang juga rekan seprofesinya, VA, AA, dan VV untuk diantar pulang.

Namun, sesampainya di tempat tinggal korban, ketiga pelaku melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka.

Pelaku lainnya, VV, mengaku kesal dengan korban karena curhatannya dilaporkan ke Mami, Wahyuni. “Saya cerita soal upah kami pekan itu Rp1,5 juta yang dipotong menjadi Rp800.000. Saya bilang ke dia uangnya dikorupsi Mami. Dia laporkan ke Mami. Gara-gara itu, saya dimarahi Mami,” jelasnya.

Baca juga: Pemadaman Listrik di Semarang Sasar Area Sunan Kuning pada Selasa (4/11/2022)

Baik VV mau pun kedua pelaku lain mengaku emosi dan sedang dalam pengaruh minuman keras saat peristiwa itu terjadi. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar pada lengan tangan kanan dan tangan kiri, paha kanan dan paha kiri, dahi dan kepala.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi memastikan ketiganya akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama tujuh tahun. “Pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka-luka,” kata Yuswanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya