SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan dua tersangka kasus penyebaran video syur mirip artis Gisel atau Gisella Anastasia, yakni PP, 24, dan MN, 22.

Dalam pemeriksaan polisi, dua tersangka penyebar video asusila mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan awalnya kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi secara masif.

Waspada, Dampak La Nina Bisa Picu Banjir Lahar Dingin Merapi

Ekspedisi Mudik 2024

"Awalnya adalah dia mendapatkan dari salah satu akun media sosial. Dia dapat video itu kemudian dia share secara masif, untuk apa? Pengakuannya untuk menaikkan follower, yang kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Yusri menjelaskan meski telah mendapatkan pengakuan dari kedua tersangka, pihaknya masih akan terus mendalami lebih lanjut keterangan tersebut.

"Ini menurut [menurut] dia [tersangka] tapi masih kami dalami lagi," katanya dilansir Antara.

Polisi Segera Periksa Gisel Usai Tetapkan 2 Tersangka Penyebar Video Syur

Menurut Kombes Yusri Yunus, pihaknya menyelidiki kasus itu setelah menerima laporan dari dua orang pelapor. Dari situ, polisi menyelidiki beberapa akun media sosial yang menyebarkan video secara masif.

Teknis Penyidikan

Dari situ, polisi kemudian memeriksa PP dan MN. Yusri menyebut kedua tersangka itu termasuk yang menyebarkan video secara masif di media sosial.

"Dia ini adalah salah satu pemilik akun yang menyebarkan video asusila ini. Apa pemilik akun ini yang dilaporkan? Itu sudah teknis penyidikan," katanya dilansir Detik.com.

Tanda Suami Kamu Memasuki Puber Kedua, Suka Selingkuh?

Diberitakan, PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11/2020), sedangkan MN ditangkap di Sawangan, Depok pada Kamis (12/11/2020). Kedua tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Yusri mengatakan PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya