SOLOPOS.COM - Gedung DPRD Solo. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO — Gaji kotor anggota DPRD Kota Solo periode 2019-2024 pada 2022 mencapai Rp38,96 juta per bulan. Jumlah tersebut belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh), potongan iuran BPJS, potongan fraksi, potongan komisi, potongan PAC dan potongan lain-lain.

Besaran potongan gaji masing-masing anggota DPRD Solo berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan fraksi dan komisi. Sehingga gaji bersih yang diterima mereka pun berbeda-beda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, saat dihubungi Solopos.com melalui telepon, Kamis (10/11/2022), mengonfirmasi besaran gaji anggota biasa hingga Rp38,96 juta. Namun angka itu sebelum adanya potongan-potongan.

Bila sudah dikenai potongan, jumlah gaji bersih yang diterima anggota DPRD Kota Solo berkurang beberapa juta rupiah dari Rp38 juta. “Aku ora hafal jumlahe. Tapi ya paling segitu [Rp38 juta]. Kotor ya. Belum termasuk potongan-potongan. Sekitar Rp35 juta sampai Rp38 juta,” ungkap politikus PDIP tersebut.

Budi menjelaskan nilai gaji anggota DPRD Solo berbeda dengan pimpinan DPRD Solo. Hal itu karena komponen-komponen gajinya berbeda. Misalnya soal tunjangan-tunjangan.

Baca Juga: APBD Solo 2023 Masih Defisit Rp105 Miliar, Semua OPD Kencangkan Ikat Pinggang

“Anggota biasa dapat tunjangan perumahan dan transportasi. Kalau pimpinan DPRD Solo tidak dapat tunjangan itu, karena sudah dapat rumah dinas dan kendaraan dinas,” bebernya.

Lebih jauh, Budi mengarahkan Solopos.com untuk memintai informasi dari Sekretaris DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim, terkait besaran gaji anggota biasa dan unsur pimpinan. Sebab menurutnya yang hafal detail gaji anggota DPRD Kota Solo adalah Sekretaris DPRD.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, komponen gaji anggota biasa DPRD Solo meliputi tunjangan transportasi Rp8.010.000, serta tunjangan komunikasi insentif Rp14.700.000.

Baca Juga: Gibran Sebut Biaya Perawatan Masjid Sheikh Zayed Besar, APBD Solo Enggak Kuat

Ada juga representasi Rp1.575.000, tunjangan keluarga Rp220.500, tunjangan jabatan Rp2.283.750, uang paket Rp157.500, tunjangan beras Rp289.680, tunjangan panitia musyawarah Rp91.350, tunjangan komisi Rp91.350, serta tunjangan perumahan Rp11.546.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya