SOLOPOS.COM - Kepala Bapenda Solo Tulus Widajat. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Pemkot Solo telah menghabiskan biaya ratusan juta rupiah untuk menyurvei dan menetapkan NJOP 2023. Namun demikian, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memilih mengambil kebijakan menunda penetapan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, Selasa (7/2/2023). 

Dari penelusuran Solopos.com dari laman https://lpse.surakarta.go.id/, Selasa (7/2/2023) terdapat nama tender Belanja Jasa Konsultansi Survey dan Penetapan NJOP 18 Agustus 2022. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sumber pembiayaan dari APBD Perubahan 2022 dengan pagu anggaran Rp325.000.000. Harga kontrak Rp299.222.700. Ada sebanyak 35 nama peserta tender dengan pemenang PT GeoMosaic Indonesia. Alamat GeoMosaic Jl. Ngagel Tama No.2 Pucang Sewu, Surabaya. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat mengatakan belum tahu apakah hasil survei yang dilakukan 2022 bisa digunakan atau tidak karena tergantung berapa lama penundaan penetapan NJOP.

“Kalau diamanat undang-undang kan tiga tahun kalau lebih dari tiga tahun logikanya perlu ada update ini kan,” kata dia kepada wartawan ditemui di Taman Pracima Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (7/2/2023).

Menurut dia, apabila penundaan tak sampai tiga tahun masih bisa memakai hasil survei tahun lalu. Harus ada survei ulang apabila penetapan NJOP yang baru ditunda lebih dari tiga tahun.

“Kami tidak tahu ya apabila akselerasi, kalau pembangunan semakin masif ya,” ungkapnya. Dia mengatakan survei yang telah dilakukan Pemkot Solo tahun lalu selama enam bulan. Biaya survei dan penetapan NJOP tak sampai Rp1 miliar. 

Adapun Pemkot Solo sempat memberlakukan ketetapan NJOP Kota Solo terbaru tahun ini melalui Keputusan Wali Kota Solo No.973/97/2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2023.

Hal ini berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No.13/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengatur besarnya NJOP setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya

Dari ketetapan itu, NJOP di Kota Solo mengalami kenaikan yang beragam dari NJOP sebelumnya. NJOP yang ditetapkan sebelumnya sesuai Keputusan Wali Kota Solo No.973.95/1/2017 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Solo tahun 2018.

Kenaikan NJOP berpengaruh pada ketetapan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, Pemkot Solo memberikan stimulus kepada warga melalui Peraturan  Wali Kota Solo No. 1.1/2023 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 2023-2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya