Solopos.com, KLATEN -- Penyebab dua kelompok massa terlibat bentrokan di wilayah Kecamatan Pedan, Klaten, Minggu (4/10/2020) malam, akhirnya terungkap.
Dalam kasus bentrokan di Pedan tersebut tersebut, polisi telah menetapkan 17 orang menjadi tersangka, di mana lima orang di antaranya bawah umur.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2020), mengatakan kasus bentrokan dua kelompok massa di Pedan berawal dari hasutan tersangka A.
Beasiswa LPDP Kembali Dibuka, Ayo Buruan Daftar! Ini Caranya
Dia mengatakan sebelum mendatangi korban, S, 30, warga Keden, Pedan, tersangka A mengajak menghasut teman-temannya agar datang ke Pedan.
"Tersangka A ini adalah otak utamanya. Lantaran A inilah, terjadi kasus bentrokan. A ini punya masalah pribadi dengan S. Persoalannya terkait utang-piutang senilai Rp100.000. Gara-gara A menghasut teman-temannya, terjadilah kasus itu," katanya mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Kasatreskrim mengatakan para tersangka bentrokan Pedan dijerat dengan beberapa pasal pidana. Ada belasan tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan Fasilitas Umum
Membawa Senjata Tajam
Di samping itu, terdapat tersangka yang dijerat dengan UU Darurat karena membawa senjata tajam (Sajam) dan pasal tentang Penganiayaan.
"Ada pula yang ditetapkan tersangka karena Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun. Yang dikenakan pasal penghasutan itu, yakni A, 30, warga Pedan," kata AKP Andriansyah.
Diberitakan, setelah melakukan penyidikan kasus bentrokan Pedan, polisi menetapkan 17 orang menjadi tersangka. Saat ini para tersangka itu mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten.
Seperti diketahui, kasus bentrokan yang melibatkan dua kelompok massa terjadi di Pedan, Minggu (4/10/2020). Polres Klaten memperoleh laporan terjadinya bentrokan dua kelompok massa di Pedan, Minggu pukul 21.00 WIB.
Penyisiran Temukan 40an ODCB, 1 Yoni Tepat di Jalur Tol Solo-Jogja Wilayah Klaten
Sebelum menetapkan 17 tersangka, lanjut AKP Andriansyah, polisi telah menangkap 92 orang.
"Seluruh orang yang ditangkap itu berasal dari kelompok penyerang. Sehingga 17 tersangka berasal dari kelompok penyerang. Barang bukti yang disita dari para tangan tersangka, yakni sajam berupa celurit dan parang. Ada juga bambu, batu, kayu, handphone (HP), dan sepeda motor," katanya.
Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, KSPI: 2 Juta Buruh Mogok Nasional
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko, berharap kasus bentrokan antardua kelompok massa di Pedan tidak berlarut-larut.
"Semoga, kasus itu tak meluas. Kami percayakan ke aparat kepolisian untuk mengusutnya," kata Sujarwanto.