SOLOPOS.COM - Suasana jumpa pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 8 kg di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Polisi telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 kg di Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang. Tak hanya itu, polisi juga mengungkap modus baru yang dilakukan pelaku dalam menyelundupkan barang terlarang tersebut.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan upaya pengiriman sabu-sabu itu terungkap pada Senin (6/12/2021). Selain menyita sabu-sabu seberat 8 kg, polisi juga menangkap pelaku, Helianto Kosim, 42, warga Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, yang mengaku bertugas sebagai kurir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pelaku HK didapati membawa sabu seberat 8,4 kilogram,” terang Kapolda saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 8,4 Kg Sabu-Sabu di Semarang

Modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso berpelat nomor B 9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII.

Dijelaskan Kapolda, pelaku menitipkan barang berisi sabu-sabu di truk yang sedang berada di kapal. Hal itu dilakukan pelaku saat kapal telah menyandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Tersangka juga membuang ponsel yang digunakan untuk menghubungi pelaku menyuruhnya. “Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Dikira Bom

Dijelaskannya, dari penyelidikan polisi diketahui pelaku memindahkan barang haram yang dibawanya dari mobil bak terbuka ke truk. Pelaku melempar barang tersebut dengan cara dilempar dari atas.

“Saat itu disinyalir sopir truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk itu. Ini merupakan modus baru,” jelasnya.

Baca juga: Terkuak! Napi di Sidoarjo Kendalikan Peredaran Sabu-Sabu Lintas Negara

Menurut Kapolda, sopir truk itu takut saat mengetahui ada barang yang tidak dikenal adalah bom. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas (KPTE) Semarang. “Sopir truk itu membuka paketan yang terbungkus itu sendiri di hadapan anggota kami dan di dalamnya ada 8 bungkusan. Setelah kami periksa laboratorium, diketahui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu,” lanjutnya.

Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pemeriksaan tidak berhenti di situ. Polisi melakukan investigasi dengan menumpang kapal yang ditumpangi pelaku. “Hal ini untuk memastikan manifes penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya,” tutur dia.

Kapolda menuturkan setelah polisi sampai Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12/2021) pukul 20.30. WIB.

Pelaku diketahui seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu. “Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami,” imbuhnya.

Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih Subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya