SOLOPOS.COM - Ilustrasi arisan online (freepik.com)

Solopos.com, TRENGGALEK — Sejumlah perempuan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menjadi korban penipuan berkedok arisan online. Nilai kerugian yang diderita para korban mencapai Rp202,7 juta.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan ada empat korban warga Trenggalek yang menjadi korban dalam arisan online bodong tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penipuan berkedok arisan online ini bermula saat terlapor berinisial EK mengunggah ajakan arisan online di media sosial pada 2017. Dalam unggahan tersebut, EK yang merupakan warga Trenggalek itu menawarkan arisan dan investasi online. Unggahan tersebut kemudian memikat empat korban atau pelapor.

Dia menyampaikan interaksi dan komunikasi pun terjadi. Para korban juga bersedia mengikuti kegiatan arisan online sehingga dibentuk sebuah grup percekapan di aplikasi WhatsApp oleh EK. “Setelah dimasukkan grup WhatsApp, pelaku menawarkan kepada para saksi untuk mengikuti investasi daring dengan menjanjikan akan mengembalikan modal,” jelas Agus Salim, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Dinas Milik Pemkot Madiun Dilelang, Tertarik?

Awalnya, kegiatan arisan dan investasi daring itu berjalan lancar. Jumlah anggota yang diikuti oleh ibu-ibu dengan berbagai latar belakang itu semakin bertambah.

Namun, baru setahun berjalan, arisan online yang diinisiasi EK itu mengalami kebangkrutan karena ditengarai banyak para anggota yang tidak menyetorkan uangnya. Karena uang para korban tidak kembali, maka proses hukum pun ditempuh.

“Termasuk uang para saksi tidak dikembalikan [balik modal] oleh pelaku,” katanya yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Di Madiun, Harga Daging Ayam Naik dan Daging Sapi Stabil Jelang Lebaran

Atas kasus tersebut, polisi mengupayakan keadilan restoratif dalam penyelesaikan kasus itu, sehingga akhirnya kedua belah pihak sepakat melakukan musyawarah dengan syarat terlapor mengembalikan modal arisan dan investasi online.

“Kasus ini kami selesaikan melalui restorative justice setelah semua unsur persyaratan terpenuhi. Dalam kajian yang dilakukan melalui gelar perkara maupun analisa serta evaluasi, kami memastikan semua persyaratan telah terpenuhi, sehingga kami berkesimpulan perkara tersebut dapat dihentikan melalui jalur keadilan restoratif,” ujarnya.

Agus menyampaikan penerapan keadilan restoratif ini atas kesepakatan para pihak yang bersengketa dengan ditengahi kepolisian. Setelah dilakukan kesepakatan damai ini, maka kasus dugaan penipuan berkedok arisan online tersebut dinyatakan ditutup. Para korban juga telah mencabut laporan dengan syarat pelaku mengambalikan modal yang sudah dikirimkan ke pelapor.

Baca Juga: Seorang Pemuda Alami Luka Parah karena Petasan 1 Kg Meledak di Madiun

“Telah adanya perdamaian dari kedua belah pihak berdasarkan surat kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan. Sudah dipenuhi hak-hak pelapor dan tanggung jawab terlapor, (terlapor) mengakui perbuatannya, memohon maaf, berjanji tidak mengulangi, dan mengembalikan uang pelapor,” katanya.

Agus Salim mengatakan terlapor EK menyatakan sanggup mengembalikan uang milik para pelapor senilai Rp202,7 juta. Dalam perkara tersebut, ada empat perempuan di Trenggalek yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok arisan daring itu.

“Ada empat korban warga Trenggalek. Kerugian para korban berkisar Rp202,7 juta,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya