SOLOPOS.COM - Lokasi penambangan galian C di Sedayu, Kecamatan Tulung yang disoroti warga setempat. Pemdes Sedayu masih mempelajari data perizinan dalam aktivitas penambangan galian C tersebut hingga, Jumat (1/10/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Pemkab Klaten meminta bantuan pemerintah pusat guna penertiban pertambangan galian C. Hal itu menyusul saat ini seluruh proses perizinan ditarik ke pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Klaten, Srihadi, mengatakan ada tujuh lokasi pertambangan galian C yang memiliki izin resmi dan masih aktif beroperasi. Selain itu, ada 106 kegiatan pertambangan yang mendaftarkan izin melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Itu [kegiatan pertambangan dengan izin OSS] sebenarnya penggalian pasir untuk industri kecil. Tetapi kondisinya tidak sesuai dengan yang ada di lapangan,” kata Srihadi, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Sempat Pasang Peringatan, Warga Tarubasan Setujui UGR Tol Solo-Jogja

Srihadi menjelaskan DLHK sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terkait penertiban aktivitas pertambangan yang mendaftarkan izin melalui OSS. Mereka diminta mengajukan izin resmi ke pemerintah pusat.

“Dari DPM-PTSP sudah memberikan surat kepada pelaku usaha 106 itu untuk melakukan perizinan secara resmi ke Kementerian ESDM. Tetapi memang sampai saat ini belum ada perkembangan,” kata dia.

Terkait eksploitasi dari aktivitas pertambangan galian C terutama di lereng Gunung Merapi, Srihadi membenarkan tak sedikit aktivitas pertambangan yang meninggalkan jejak tebing dan lubang curam. Namun, Pemkab tak memiliki kewenangan lebih untuk penertiban. Pasalnya, seluruh perizinan terkait pertambangan saat ini ditarik pemerintah pusat.

Baca Juga: Warga Minta UGR Tol Solo-Jogja Rp10 Juta/Meter, Tim: Tak Masuk Akal

“Seluruh perizinan berkaitan dengan kegiatna pertambangan ditarik ke pusat. Daerah lemah dalam pengawasan. Tetapi, kami tetap melakukan imbauan kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak melakukan eksploitasi yang berlebihan dan mengutamakan keselamatan,” ungkap dia.

Terkait tingkat kerusakan lahan di wilayah lereng Gunung Merapi, Srihadi menjelaskan sudah ada rencana untuk melakukan kajian. Hal itu perlu dilakukan untuk melihat tingkat kerusakan serta memutuskan masih boleh atau tidak wilayah tersebut dilakukan aktivitas pertambangan galian C.

Hanya saja, rencana kajian tersebut belum dilakukan lantaran terganjal alokasi anggaran terkena refocussing untuk penanganan Covid-19. “Iya, nanti tetap akan dilakukan,” kata Srihadi.

Baca Juga: Covid-19 Melandai, DPRD Boyolali Usulkan Penambahan Kuota PTM

 

Minta Bantuan

Bupati Klaten, Sri Mulyani, juga menjelaskan kewenangan perizinan pertambangan galian C berada di pemerintah pusat. Soal penertiban, Pemkab sudah meminta bantuan ke pemerintah pusat dan provinsi.

“Saya minta bantuan ke pusat dan provinsi untuk menertibkan di atas. Secara resmi ada tujuh [kegiatan pertambangan galian C]. Sementara yang izin melalui OSS ini benar-benar sangat sulit. Ada 106 kegiatan yang izinnya lewat OSS. Padahal berbeda ya peruntukkannya. Tetapi biar nanti negara saja yang berbicara,” kata dia.

Mulyani mengakui saat ini sulit membedakan antara kegiatan pertambangan galian C yang memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM serta kegiatan pertambangan menggunakan izin melalui OSS. Kegiatan pertambangan melalui izin OSS semestinya untuk skala industri kecil.

Baca Juga: Siswa SMPN 1 Boyolali Harus Bawa Girik sebelum Masuk Kelas

“Saya sudah sampaikan ke presiden untuk dibantu ditertibkan. Harapan kami semua kegiatan pertambangan bisa ditata,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya