SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Solo melakukan pembinaan pada pelajar yang menongkrong di warung makan dan wedangan seusai Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Rabu (18/11/2021). (Istimewa/Satpol PP Solo)

Solopos.com, SOLO — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Solo mengakui menghadapi dilema saat menertibkan para pelajar yang nongkrong sepulang dari mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Di satu sisi, para pelajar yang nongkrong harus ditertibkan dan dibubarkan karena sudah ada larangan dalam Surat Edaran (SE) terbaru Wali Kota Solo yang terbit awal pekan ini. Sedangkan di sisi lain, membubarkan pelajar yang nongkrong di warung akan membuat pemilik warung rugi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jujur memang agak dilema, tapi ada aturan yang perlu dipatuhi bersama. Kami minta pelaku usaha bisa ikut mengingatkan anak sekolah yang hendak nongkrong setelah PTM,” ujar Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono, kepada Solopos.com, Kamis (18/12/2021).

Mantan Kabid PKL Dinas Perdagangan Solo itu mengatakan mayoritas pelajar nongkrong di warung-warung atau lokasi berjualan atau selter PKL dan wedangan. Didik memahami para pengusaha kecil itu butuh pemasukan di masa pandemi. Namun, aturan harus ditegakkan oleg Satpol PP Solo demi mencegah munculnya klaster Covid-19 gara-gara mereka berkerumun.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Terungkap, Mahasiswa UNS Meninggal Setelah Dipukul Replika Senjata

Penerapan aturan larangan anak sekolah berseragam menongkrong seusai PTM perlu dukungan berbagai pihak. Selain upaya penertiban, kepedulian masyarakat hingga pelaku usaha penting agar aturan tak sebatas menjadi “macan kertas”.

Penyelenggara pendidikan juga didorong terus memberikan edukasi ihwal dampak menongkrong yang berpotensi memicu persebaran Covid-19. Larangan siswa berseragam nongkrong di sejumlah lokasi tertuang dalam SE Wali Kota No.067/4061 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Mengelabui Petugas

Dalam SE yang terbit per Selasa (16/11/2021) itu, anak sekolah berseragam dilarang masuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Mereka juga dilarang masuk arena ketangkasan dan game online, fasilitas umum, berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lain.

Baca Juga: Rock In Solo Digelar 18 Desember, Lokasi di Hall Terminal Tirtonadi?

Didik mengatakan tim Satpol PP masih menemukan siswa berseragam yang menongkrong seusai pemberlakuan SE terbaru Wali Kota Solo itu. Ia mencatat sedikitnya ada 41 siswa yang dibina karena kedapatan menongkrong di tempat umum atau lokasi perdagangan seusai PTM, Rabu (17/11/2021).

Menurut Didik, siswa tersebut ditemui di sejumlah lokasi seperti kawasan Alun-Alun Kidul, Sriwedari hingga mal di Jl Slameti Riyadi. “Kalau sudah nongkrong, biasanya ada yang enggak pakai masker. Jaga jarak apalagi,” ujar Didik.

Saat melakukan pemantauan, Didik tak menampik ada yang berupaya mengelabui petugas dengan mengganti seragam dengan pakaian bebas seusai PTM agar bisa nongkrong. Satpol PP tetap mengingatkan siswa bersangkutan agar langsung pulang ke rumah setelah pembelajaran.

Baca Juga: 2 Tersangka Peragakan 69 Adegan Aniaya Mahasiswa UNS hingga Meninggal

“Kan ada ciri-ciri khususnya meski mereka sudah ganti baju. Biasanya celananya masih celana sekolah atau membawa tas sekolah. Partisipasi masyarakat untuk memberi laporan juga mulai tumbuh,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan timnya akan lebih sering berpatroli untuk memastikan tidak ada kerumunan anak sekolah seusai jam pelajaran. Sejauh ini Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif bagi anak sekolah. “Harapannya mereka bisa memahami. Ini kan juga untuk kebaikan mereka,” ujar Arif,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya