SOLOPOS.COM - Ilustrasi Curanmor (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, BOYOLALI -- Jodi Susilo alias Bejod, 23, warga Randusari, Teras, Boyolali, dibekuk polisi setelah mencuri sepeda motor di wilayah Sambi.

Berdasar pemeriksaan, Bejod ternyata sudah mencuri motor di sejumlah lokasi lain termasuk empat rumah indekos di wilayah Boyolali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, mengatakan Bejod tertangkap berdasarkan laporan dari salah satu korbannya, Ridwan F.

Minuman Es, Nasi, dan Lauk Jadi Penyebab Inflasi di Solo, Kok Bisa?

Ridwan melaporkan pencurian sepeda motornya kepada polisi pada 8 Januari 2020 lalu. "Tempat kejadian perkara ada di rumah indekos milik Ismadi di Grintingan, Babadan, Sambi. Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario merah dan satu unit HP merek Samsung," kata dia kepada wartawan, Senin (2/3/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri di beberapa lokasi dan masih dalam pengembangan. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran Bejod yakni rumah indekos di Butuh, Mojosongo, Boyolali, dengan hasil sepeda motor Honda Vario.

Hari Ini Dalam Sejarah: 2 Maret 1969, Pertempuran Uni Soviet Vs Tiongkok Meletus

Selain itu rumah indekos Logerit dengan hasil satu unit sepeda motor Honda Beat, rumah indekos Sudimoro dengan hasil sepeda motor Honda Beat dan satu unit HP, kemudian di warung Bakso Mercon Mojosongo dengan hasil dua HP dan uang Rp450.000.

Bejod dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya