SOLOPOS.COM - Dua sejoli mendapat pembinaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Karanganyar pada Kamis (25/3/2021) karena tertangkap kamera warga saat sedang berpelukan di Alun-Alun Kabupaten Karanganyar. (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Sejoli diangkut menggunakan mobil patroli Satpol PP Kabupaten Karanganyar karena bermesraan di ruang publik, tepatnya di Alun-Alun Kabupaten Karanganyar pada Kamis (25/3/2021).

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, sejoli itu tertangkap kamera sedang berpelukan. Mereka duduk di paving tepi Alun-Alun Kabupaten Karanganyar, tepatnya di sisi selatan Monumen Gerakan Sayang Ibu (GSI) Karanganyar. Lelaki menghadap ke selatan sedangkan perempuan menghadap ke utara. Tangan kiri lelaki melingkar di pinggang perempuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Bongkar Kasus Penculikan Anak Jogonalan, 26 Polisi Dapat Penghargaan dari Kapolres Klaten

Mereka tidak menduga apa yang sedang mereka lakukan itu tertangkap kamera orang yang berada di sekitar Alun-Alun Kabupaten Karanganyar. Foto tersebut sampai ke tangan Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar. Anggota Satpol PP menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi dua sejoli. Mereka diangkut menggunakan mobil patroli Satpol PP sekitar pukul 13.15 WIB.

Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Sugimin, menyampaikan sejoli itu dibawa ke kantor untuk mendapatkan pembinaan. Perempuan berinisial DS, 17, warga Kecamatan Mojogedang dan lelaki berinisial DC, 18, warga Kecamatan Jaten. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan.

Surat Pernyataan

Pantauan Solopos.com, dua sejoli berada di ruang Seksi Tribum Tranmas selama 30 menit. Saat keluar ruang, DS menundukkan kepala sembari mengusap kedua mata berulang kali. Sejoli itu menulis perbuatan yang melanggar aturan pada surat pernyataan adalah "mengesun di jidat" atau mencium dahi.

"Kami selaku perwira jaga mendapat informasi dari Pak Yopi [Kepala Satpol PP] bahwa ada aduan dari masyarakat. Ruang publik kok untuk yang-yangan [pacaran], berpelukan. Kami bawa ke kantor untuk mendapatkan pembinaan ringan. Mereka mengakui dan meminta maaf," tutur Sugimin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Baca Juga: Keren! Anak Petani di Madiun Jadi Mahasiswi Termuda Unair Lewat SNMPTN 2021

Sugimin menyampaikan belum memberikan sanksi terhadap sejoli berstatus pelajar itu. Tetapi, Sugimin memastikan bahwa Satpol PP akan memberikan sanksi tegas apabila mereka kembali mengulangi perbuatan tersebut dan tertangkap Satpol PP.

"Kalau nanti mengulangi perbuatan dan tertangkap, kami panggil guru yang bersangkutan. Itu kalau dia pelajar. Kalau tidak pelajar ya kami panggil keluarga maupun kerabat mereka ke kantor. Ruang publik tidak boleh untuk bermesraan. Diawasi masyarakat," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya