Solopos.com, KARANGANYAR -- Satpol PP Kabupaten Karanganyar menangkap basah pasangan tidak resmi berada di dalam satu kamar indekos. Saat itu, anggota Satpol PP menggelar operasi mendadak (sidak) ke sejumlah indekos di Kecamatan Karanganyar dan Jaten pada Sabtu (30/1/2021) malam.
Saat menggelar operasi di salah satu indekos di Desa Jati, Kecamatan Jaten, Satpol PP menangkap basah pasangan tidak resmi tersebut di dalam kamar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menyampaikan pasangan tidak resmi tersebut didata dan dijadwalkan datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Senin (1/2/2021).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Baca Juga: Resah dengan Raja dan Ratu di Remi, Wanita Ini Bikin Kartu Netral Gender
"Berawal dari informasi masyarakat di sekitar indekos. Lalu kami sidak. Ketemu pasangan tidak resmi di indekos di Desa Jati, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Senin, [pasangan tidak resmi itu] kami panggil ke kantor Satpol PP," kata Yopi saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).
Yopi menuturkan Satpol PP Kabupaten Karanganyar rutin menyelenggarakan sidak ke sejumlah indekos di Kabupaten Karanganyar. Kegiatan tersebut bagian dari upaya menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas).
"Ya kami periodik, tidak terjadwal. Ngerti-ngerti mangkat. Soale sering-sering kalau dijadwalkan itu [informasi] bocor," ujarnya.
3 Kecamatan Rawan
Yopi menyebut tiga kecamatan yang dinilai rawan penyalahgunaan indekos. Di tiga kecamatan itu juga, menurut Yopi, anggota Satpol PP menangkap basah pasangan tidak resmi tinggal maupun menginap bersama di dalam satu kamar.
"Wilayah dekat atau banyak pabrik dan area kampus. Itu di Kecamatan Jaten, Kebakkramat, Colomadu. Yang kami waspadai di situ. Terutama indekos campuran [lelaki dan perempuan menjadi satu lokasi]," ujarnya.
Baca Juga: Gol Tunggal Gabriel Jesus Kokohkan Posisi Manchester City di Puncak Klasemen
Yopi berharap peran serta masyarakat menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Salah satunya dengan tertib dan taat aturan di lingkungan setempat. Salah satu aturan yang dia maksud adalah tamu yang berkunjung maupun menginap 1 x 24 jam wajib melapor kepada ketua RT/RW.
"Warga lingkungan sekitar [indekos] ora usah pekewuh. Sampaikan kepada ketua RT/RW. Tamu yang menginap atau berkunjung 1x 24 jam itu laporkan. Hla kalau pekewuh, sing ndablek ya tambah seenaknya sendiri."