SOLOPOS.COM - Seorang pengendara sepeda motor, Suparman, 32, warga Kabupaten Kudus, tewas tertabrak KA Jayabaya di perlintasan tanpa palang di Desa Mangungsari, Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Kamis (15/4/2021). (Istimewa)

Solopos.com, PURWODADI – Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah tertemper Kereta Api (KA) Jayabaya di perlintasan tanpa palang dan penjaga di Desa Manungsari Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan Kamis (15/4/2021).

Kecelakaan menyebabkan pengendara motor bernama, Suparman, 32, warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus meninggal dunia, terjadi sekitar pukul 18.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebelum kecelakaan terjadi Suparman melaju dari arah utara menuju ke selatan. Sesampai di lokasi kejadian, diduga korban tidak mengetahui bakal ada ada kereta penumpang yang akan melintas.

Saat korban melewati perlintasan KA tanpa palang dan penjaga, melaju KA Jayabaya dari arah timur (Surabaya) menuju arah Jakarta. Jarak yang sudah dekat membuat sepeda motor yang dikendarai Suparman tertabrak KA. Korban sempat terpental dan meninggal dunia, sedang sepeda motornya rusak.

Baca juga: Guru Meninggal Kena Corona, Uji Coba PTM di SMAN 1 Wirosari Dihentikan

Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro saat dikonfirmasi menjelaskan tertempernya sepeda motor dengan KA Jayabaya tujuan Jakarta Kamis petang. Lokasi kejadian berada di perlintasan KM 26+5 petak jalan Gubug –Tegowanu tanpa palang pintu dan penjaga.

“Satu korban [pengendara sepeda motor] meninggal dunia dalam kejadian ini. Adapun kecelakaan tersebut terjadi sekira pukul 18.09 WIB,” jelas Krisbiyantoro.

Menurut Krisbiyantoro masinis KA105 (Jayabaya) Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen Jakarta menginformasikan bahwa KA nya ditemper sepeda motor pada perlintasan tidak terjaga. Selanjutnya masinis menghubungi pusat pengendalian KA untuk diteruskan dan ditindaklanjuti petugas stasiun. Kemudian petugas dinas jalan rel dan petugas kamtib melakukan cek lokasi kejadian.

Masinis izin berhenti untuk memeriksa rangkaian kereta dan tidak ditemukan kerusakan yang berarti. KA Jayabaya dengan nomor loko CC 206 13 40 (Sdt) tiada gangguan. Namun akibat peristiwa tersebut, KA mengalami keterlambatan 9 menit.

Baca juga: Tempat Hiburan Semarang Diminta Tutup Periodik, Cermati Jadwalnya!

Menutup Perlintasan

Krisbiyantoro menambahkan, karena pemerintah daerah tidak mengelola perlintasan di wilayahnya, maka KAI akan membantu menutup perlintasan-perlintasan yang tidak ada izinnya dari Ditjenka.

Kecelakaan kendaraan tertemper KA Jayabaya di perlintasan tanpa palang di Desa Mangunsari itu bukan kali pertama. Karena sebelumnya, sebuah mobil Daihatsu Ayla warna merah mengalami kerusakan cukup parah setelah ditabrak kereta api, Minggu (24/1/2021) malam.

Meski mobil berplat nomor AB 1483 DJ itu ringsek, pengemudi Rudi Nur Aziz, 25 dan penumpang Arifatun Kaniah, 25, warga Demak, tidak mengalami luka-luka. Keduanya berhasil menyelamatkan diri sebelum mobil yang mereka tumpangi tertabrak KA Jayabaya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya