SOLOPOS.COM - Puluhan ekor anjing yang masih terikat dan dimasukkan di karung berada di truk saat penangkapan upaya penyelundupan di Kartasura, Sukoharjo, Rabu (24/11/2021). (Istmewa/Dog Meat Free Indonesia)

Solopos.com, SUKOHARJO – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengungkapkan data yang mengejutkan terkait tingginya jumlah anjing yang dikonsumsi di Soloraya setiap bulannya. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan, tak kurang dari 13.700 anjing dikonsumsi di Soloraya setiap bulannya.

Anggota Humane Society International DMFI, Lola Webber, mengatakan tingkat konsumsi anjing di Soloraya termasuk sangat tinggi. Pasalnya, setiap bulan, tercatat lebih dari 13.700 ekor anjing dikonsumsi di Soloraya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Data yang kami miliki, penjualan anjing untuk dikonsumsi di Soloraya sendiri setiap bulan over 13.700 ekor. Anjing-anjing itu disajikan di sekitar 85 warung yang tersebar di Soloraya,” ungkap dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat (26/11/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Penyelundupan Anjing di Kartasura, Mulut Diikat Kawat Lalu Masuk Karung

Oleh karena itu, dia bersyukur DMFI bekerjasama dengan Polres Sukoharjo bisa menggagalkan proses penjagalan 53 ekor anjing di Kartasura pada Rabu dini hari lalu. Pasalnya operasi tersebut merupakan penangkapan terbesar kedua terkait perdagangan anjing untuk dikonsumsi yang dilakukan kepolisian di Indonesia.

Meskipun begitu, Lola mengkritik belum seriusnya pemerintah Indonesia dalam melarang perdagangan anjing untuk dikonsumsi.

“Meskipun pemerintah sudah berjanji untuk menghentikan perdagangan daging anjing, tapi baru beberapa kota dan kabupaten yang sudah beraksi. Contohnya seperti Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, dan Kota Salatiga yang sudah mengeluarkan larangan tegas perdagangan daging anjing di wilayahnya,” jelas dia.

Baca Juga: 53 Anjing Selundupan Masuk Kartasura, Camat: Tegakkan Perda!

DMFI berharap, penangkapan yang dilakukan beberapa hari lalu bisa menjadi peringatan keras bagi pedagang anjing lainnya lantaran usaha tersebut ilegal dan ada larangan hukumannya. Hal tersebut berkaca kasus lainnya di Kulon Progo saat tertangkapnya pelaku perdagangan anjing ilegal yang menyelundupkan 78 ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah.

“Semoga ini menjadi peringatan keras yang bisa dipikirkan oleh para pedagang daging anjing. Ada undang-undang yang mengatur dan akan ada sanksi bagi mereka yang nekat melakukan bisnis ilegal ini,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya