SOLOPOS.COM - Tiga tersangka tragedi susur Sungai Sempor dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Sleman, DIY, Selasa (25/2/2020). (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Tiga guru SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), resmi dijadikan tersangka atas insiden hanyutnya ratusan siswa saat kegiatan menyusuri Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020) lalu. Mereka yang menjadi tersangka adalah IYA, 36, R, 58 dan DDS, 58.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli, menegaskan pihaknya akan membela ketiga tersangka tersebut. Pasalnya, dia menilai tidak ada unsur kesengajaan dalam musibah di Sungai Sempor tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perekrutan PPS di 83 Desa di Sragen Diperpanjang Sampai Besok, Kenapa?

"Kan bisa jadi orang tua korban juga sudah memaafkan. Mereka sudah pasti dihukum, dan ini tidak ada unsur kesengajaan. Hanya memang ini mereka membuat kesalahan terjadinya korban, di situ posisinya. Kami organisasi guru pasti membela mereka dalam posisi mereka melaksanakan tugas, hanya kelalaiannya itu memang salah," ujar Ramli sebagaimana diinformasikan Detik.com, Rabu (26/2/2020).

Dia menambahkan insiden yang mengakibatkan 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia itu menggambarkan tentang lemahnya kompetensi guru di Indonesia.

Bangunan Induk Masjid Agung Karanganyar Dibongkar Pemenang Lelang

"Ini lemahnya kompetensi guru kita. Kejadian ini tak perlu terjadi. Harusnya memperhatikan kondisi cuaca dan medan yang dihadapi. Tapi sekali lagi ini kan musibah. Tidak ada unsur kesengajaan," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Ramli mengkritik perlakuan polisi kepada ketiga guru pembina Pramuka tersebut. Hal ini karena polisi dikabarkan mencukur habis rambut tersangka. Karena itu dia mendesak polisi agar memberikan perlakuan yang layak kepada para tersangka.

"Kami mengkritik perlakuan polisi terhadap guru. Seolah-olah mereka ini pencuri ayam yang harus digunduli dan sebagainya. Yang korupsi triliunan saja enggak dicukur kan. Kasihan ini guru belum-belum digunduli. Polisi harusnya memberikan perlakuan yang layak kepada guru. Mereka enggak bisa jadi polisi kalau enggak ada gurunya," tukasnya.

Smart Economy, Jurus Pemkot Madiun Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Kritik tersebut juga disampaikan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PG PGRI). Pengelola akun media sosial Twitter @PBPGRI_OFFICIAL mengatakan mencukur habis rambut tersangka justru akan mempermalukan mereka.

"Kegiatan bersifat outdoor di tengah cuaca seperti ini tdk dpt dibenarkan. Kesalahan apalagi kehilangan nyawa anak2 tercinta wajib diproses. Semua sama di depan hukum.Mmperlakukan guru dibotakin, digiring di jalanan sdh kah sesuai SOP? Yuk sama2 teduh hati," " ujar pengelola akun media sosial @PBPGRI_OFFICIAL, Selasa (25/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya