SOLOPOS.COM - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aspi Riyal Juli Indarman (kiri) bersama Kepala Seksi Intelejen Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo (kanan) saat menunjukkan barang bukti yang diserahkan PPNS BPCB Jateng, di Kantor Kejari Sukoharjo, Senin (3/10/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus perusakan benteng baluwarti atau benteng Keraton Kartasura yang pertama yakni di Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kartasura, Sukoharjo, Kamis (21/4/2022) lalu, akhirnya menemukan titik terang.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jawa Tengah telah menyerahkan berkas perkara dan juga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (3/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi di dalam ruangan dari pihak penyidik, dalam hal ini BPCB sudah menyerahkan [tersangka dan barang bukti] kepada penuntut umum yaitu Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” terang kuasa hukum tersangka, Bambang Ary Wibowo kepada wartawan, di Kantor Kejari Sukoharjo, Senin.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam penyerahan itu, tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus itu yaitu pemilik tanah yang bedomisili di Sraten, Gatak, Sukoharjo, Muhammad Kosim Burhanudin, 45. Tersangka ditahan hingga 20 hari mendatang di Polres Sukoharjo.

Dia mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan untuk tahanan luar tetapi tidak dikabulkan karena satu dan lain hal.

Baca juga: Kisah Tiga Pemerintahan di Satu Surakarta, Kota Kolonial dan Raja-Raja

“Klien kami harus ditahan di Polres Sukoharjo, mungkin dalam waktu dekat akan segera diajukan ke pengadilan. Tadi kami sepakati tidak akan lebih dari 20 hari untuk segera diproses [diserahkan ke pengadilan]. Kami tidak melakukan penangguhan penahanan,” jelas Bambang Ary.

Menurutnya penahanan itu berdasarkan keputusan kejaksaan. Pihaknya mengatakan masih akan kooperatif meskipun dalam proses penyidikan sudah lebih dari jumlah hari yang ditentukan.

“Karena seharusnya 60 hari ini sudah lebih. Tapi bagi kami ya sudah berproses saja, kami kooperatif lah. Selama penyelidikan kemarin tidak ditahan kami memang mengajukan penahanan luar, dan dikabulkan,” urai Bambang.

“Makanya alasan penahanannya kan subjektif. Kami juga menyampaikan 12 kali presensi kehadiran sesuai dan sebagainya. Apakah itu tidak menjadi pertimbangan? tetapi kejaksaan menghendaki untuk tetap dilakukan penahanan untuk mempercepat proses hukumnya,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala BPCB Jateng, Sukronedi mengatakan saat ini tugas PPNS telah selesai dalam perkara perusakan benteng baluwarti atau benteng Keraton Kartasura. Dia mengatakan barang bukti yang diserahkan berupa dokumen, sampel batu bata yang ada di lokasi sehingga ada 15 barang bukti.

Baca juga: Antisipasi Perusakan, 25 Papan Cagar Budaya akan Dipasang di Sukoharjo

“Termasuk tersangka juga sudah kami serahkan. Selanjutnya nanti dari pihak kejaksaan melimpahkan berkas ini ke pengadilan, jadi tugas kami sudah selesai. Penuntutan itu sudah kami lakukan, kami juga telah menyiapkan berkas perkara,” terang Sukronedi.

Dia mengatakan pihak tersangka perusakan benteng Keraton Kartasura sudah menerima terkait penahanan itu, sehingga saat ini tinggal menunggu pembuktian di pengadilan.

Sementara itu Kepala Seksi Intelejen Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan pihaknya sesegera mungkin akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) juga sudah ditunjuk, yakni dua jaksa dari kejaksaan tinggi dan tiga jaksa dari Kejari.

Sehingga jumlah total JPU ada lima orang. Lebih lanjut, keputusan menitipkan tersangka ke Polres Sukoharjo menurutnya hal itu berdasarkan prosedur karena ancaman penjara 1-15 tahun.

Selain itu penahanan dilakukan guna mempermudah proses persidangan.

Baca juga: Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartasura Dinyatakan P21, Siap Disidangkan

“Setelah ini kami akan persiapkan administrasi agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Kalau perkiraan jadwal belum bisa kami pastikan, kalau penetapan jadwal tergantung dari pengadilan tanggal berapa. Kami usahakan secepat mungkin kami limpahkan ke pengadilan,” terang Galih.

Menurutnya biasanya proses penetapan jadwal sidang terjadi tiga hari setelah pelimpahan. Sementara barang bukti yang dilimpahkan salah satunya ekskavator. Namun karena lokasi Kejari tidak memungkinkan untuk menyimpan sehingga barang bukti itu dititipkan di Mojosongo, Solo.

“Terkait dengan alat berat memang kami titipkan, tetapi kalau yang lain ada di sini yang diserahkan dari PPNS tadi. Tersangka kami titipkan di Polres Sukoharjo 20 hari ke depan di Polres Sukoharjo. Bisa [lebih lama] tapi kami sesegara mungkin untuk melimpahkan ke pengadilan saja,” kata Galih.

Sementara ancaman hukum yang akan menjerat tersangka perusakan benteng Keraton Kartasura tertuang dalam UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Dalam UU tersebut terdapat Pasal 66  mengatakan setiap orang dilarang merusak atau mencuri cagar budaya, baik kecil maupun besar.

Baca juga: Menelusuri Wisata Kampung Bekas Kota Raja Surakarta

Hukuman yang mengintai adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun. Selain terancam 15 tahun penjara, pelaku perusakan cagar budaya Benteng Keraton Kartasura juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya