SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Penyidik Polresta Solo melimpahkan Anthon Wahju Pramono, 63, tersangka kasus ancaman pembunuhan terhadap pemilik PT Sri Rejeki Isman (Sritex), HM Lukminto, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (3/6/2013) pagi. Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IA Solo.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin, mengungkapkan pelimpahan tahap II itu dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Saat diserahkan, katanya, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Hutajulu dan Sopan A Sitinjak.
Adapun jaksa yang menerima dan memeriksa notaris asal Sriwedari, Laweyan, Solo itu dan berkas pelimpahan adalah Budi Sulistyono dan Ana May Diana.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Pelimpahan tahap II sudah kami laksanakan tadi [Senin]. Dengan demikian berarti sekarang kewenangan penanganan kasus itu, baik soal penahanan dan lain-lain, berada di tangan Kejari,” papar Rudi didampingi Wakasatreskrim, AKP Ari Sumarwono.

Lebih lanjut disampaikannya, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan menyusul telah lengkapnya berkas perkara (P21) yang sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejari sebanyak dua kali. Barang bukti yang turut dilimpahkan ke Kejari, lanjutnya, yakni satu ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengirimkan pesan singkat (SMS) berisi ancaman pembunuhan kepada Lukminto.

“Barang bukti lain yang kami limpahkan adalah rekaman kamera CCTV dari sebuah gerai ponsel di Ambarukmo, Jogja. Kamera itu merekam aktivitas tersangka saat membeli perdana kartu selular yang digunakannya untuk mengirim SMS teror,” imbuh Rudi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Sementara itu, jaksa Ana May Diana, saat dimintai konfirmasi wartawan, membenarkan adanya pelimpahan tahap II dari penyidik itu. Ia menginformasikan tersangka kini berstatus tahanan Kejari.

“Tersangka kami titipkan di Rutan Solo,” papar Ana mewakili Kajari, Yuyu Ayomsari.

Seperti diinformasikan, aparat Polresta Solo menetapkan Anthon sebagai tersangka kasus ancaman pembunuhan terhadap Lukminto, pertengahan April lalu. Anthon dinilai telah mengancam akan membunuh Lukminto melalui SMS sebanyak enam kali. Tersangka menunjuk 18 pengacara dari kantor pengacara Hotma Sitompul untuk mendampinginya selama berhadapan dengan hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia diancam dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara. Tersangka mengirim SMS teror itu diduga karena merasa sakit hati terhadap Lukminto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya