SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kuasa hukum tersangka kasus penembakan mobil bos Duniatex di Solo Lukas Jayadi, Sandy Nayoan, mengaku kliennya tidak merencanakan pembunuhan. Lukas Jayadi mengaku melakukan penembakan karena ditabrak oleh pengemudi Toyota Alphard berpelat nomor AD 8945 JP.

Sandy Nayoan kepada wartawan Sabtu (9/1/2021) menyebut jika Lukas Jayadi berencana membunuh, tentunya tidak perlu meminta korban atau kakak iparnya turun dari mobil. Padahal, Lukas Jayadi sebelumnya berada di mobil bersama korban dan sopir korban. Lalu, saat penembakan itu istri Lukas Jayadi masih berada di dalam mobil bos Duniatex tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Lukas Jayadi bersama istri numpang mobil IN. Lalu Lukas Jayadi menunjukkan lokasi kejadian yang akan didirikan sebagai pabrik roti. Lukas turun dari mobil mengajak untuk berdoa pendirian pabrik roti itu,” papar dia.

Ekspedisi Mudik 2024

12 Jam, Merapi 27 Kali Muntahkan Lava Pijar ke Hulu Kali Krasak

Ia menambahkan sopir tidak mau menghentikan mobil itu saat Lukas meminta untuk berhenti dulu. Namun, mobil itu justru menabrak Lukas Jayadi hingga terjatuh. Ketika menabrak, Lukas secara spontan mengeluarkan senjata yang memiliki izin itu. Lantas Lukas menembaki mobil Toyota Alphard milik kakak iparnya yang merupakan bos  Duniatex sebagai bentuk membela diri.

“Kami melihat Lukas membela diri, Lukas membuang beberapa peluru sebagai peringatan agar mobil itu berhenti. Keterangan yang kami terima, mobil itu menuju kantor polisi dan Lukas ditangkap di pangkalan bus,”papar Sandy.

Ia menyebut ada beberapa hal yang perlu diperiksa oleh Majelis Hakim dalam Pasal 53 junto Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Sehingga ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Solo untuk mengecek prosedur.

PSBB Karanganyar: Alun-Alun Ditutup, Hajatan Dilarang

Membela Diri

Ia menyebut jangankan delapan peluru, seratus peluru pun selama mobil itu bisa berhenti adalah hak Lukas Jayadi. Hal itu dikarenakan lokasi kejadian merupakan milik Lukas Jayadi, sehingga dia melakukan tindakan membela diri.

“Kalau berdasarkan pemberitaan berita sudah dilakukan olah TKP. Kami ingin tahu siapa saja yang hadir, kami menghormati proses hukum di kepolisian. Namun, ini demi tercapainya keadilan,” papar pengacara yang juga aktor itu.

Ia menambahkan sudah menyiapkan beberapa catatan terkait formil proses hukum Lukas Jayadi. Sandy ingin meminta keterangan kepolisian terkait tahapan yang dilalui hingga penetapan tersangka penembakan mobil bos Duniatex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya