SOLOPOS.COM - Lokasi warga Kanoman, Karangnongko, Trimo Lewong, 65, dibunuh di Bangunrejo Kidul RT 007/RW 004, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Sabtu (23/10/2021). (Espos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Perkelahian maut antarsahabat karib di Kabupaten Klaten, Trimo Lewong, 65, dengan Soleman, 65, pada Jumat (22/10/2021) pukul 20.00 WIB menyebabkan salah satunya meninggal. Warga sekitar menyebut Soleman tinggal seorang diri di rumah.

Perkelahian antara Trimo Lewong, 65, warga Kanoman, Kecamatan Karangnongko dengan sahabatnya Soleman, 65, warga Bangunrejo Kidul, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan terjadi di rumah Soleman pada Jumat (22/10/2021) malam. Soleman menggunakan pedang saat berkelahi dengan Trimo. Akibat kejadian itu, Trimo meninggal dengan luka sabetan di leher.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Trimo bermain ke rumah Soleman seorang diri mengendarai sepeda motor jenis bebek. Di rumah Soleman, keduanya sempat mengonsumsi bersama minuman keras (miras) jenis ciu. Tak berselang lama, keduanya diduga terlibat cekcok.

Baca Juga : 2 Sahabat Karib di Klaten Berkelahi Hebat, 1 Meninggal Dibacok

Di tengah adu mulut, Soleman menyabetkan pedang ke arah Trimo. Akibatnya, Trimo meregang nyawa di rumah Soleman. Soleman hidup seorang diri di rumah. Soleman memiliki empat orang anak dan seorang istri. Tetapi, istri dan anak-anaknya tidak tinggal serumah dengan Soleman.

Warga mengenal Soleman sebagai orang yang memiliki temperamen tinggi. Warga menduga, istri dan anaknya meninggalkan Soleman karena itu. Istri dan empat anak Soleman pindah ke Bandung sejak tiga tahun terakhir. Solopos.com juga mendapatkan informasi bahwa Soleman pernah terlibat perkelahian dengan warga lain asal Prambanan sebelum kejadian berdarah ini. Warga di Bangunrejo Kidul sudah tak peduli dengan aktivitas Soleman karena tabiatnya itu.

Kepala Dusun (Kadus) I Desa Granting, Udiyono, mengaku sempat mendatangi lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi kejadian, rumah Soleman sudah dipasangi garis polisi. “Yang di rumah Soleman saat kejadian itu, ya Soleman sama salah seorang temannya itu. Setahu saya, memang Soleman langsung menyerahkan diri melalui Pak RW,” katanya saat ditemui wartawan di rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Granting, Jumakir, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga : Perkelahian 2 Sahabat Karib di Klaten Terjadi Dalam Pengaruh Miras

Tersangka Menyerahkan Diri

Setelah membunuh, Soleman langsung meninggalkan rumah. Dia datang ke rumah Ketua RW 004, Dukuh Bangurejo Kidul, Suwarto. Soleman meminta Suwarto mengantar ke Polsek Jogonalan, tetapi tidak menceritakan bahwa dirinya baru saja membunuh Trimo. Suwarto mengantarkan sampai seberang jalan Polsek Jogonalan. Saat itu, Suwarto mewanti-wanti Soleman agar tak membawa-bawa namanya jika terseret kasus hukum.

“Saat tiba di rumah, saya ditemui suami ibu RT 007, Dalinah. Soleman telah membunuh seseorang di rumahnya. Jadi, saya baru tahu [kejadian itu] setelah sampai rumah,” kata Suwarto saat ditemui wartawan di rumahnya di Bangunrejo Kidul, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Sabtu (23/10/2021).

Suwarto dimintai keterangan polisi hingga Sabtu pagi. Hal senada disampaikan Ketua RT 007, Dukuh Bangunrejo Kidul, Dalinah. Dia mengetahui Soleman membunuh warga Kanoman dari polisi. Selain itu, Dalinah menuturkan warga tak boleh mendekat ke rumah Soleman karena sudah dipasangi garis polisi.

Baca Juga : Perkelahian 2 Sahabat Karib, 1 Meninggal Kena Sabetan Pedang di Leher

Dalinah mengaku takut saat melihat polisi membawa jenazah dan pedang dari rumah Soleman. “Saya ikut ndrodok saat melihat polisi membawa jenazah sama pedangnya itu. Saya sampai enggak doyan makan hingga pagi ini setelah mengetahui kejadian itu. Saya diminta polisi standby kalau sewaktu-waktu dimintai keterangan,” ungkap Dalinah.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan Soleman membunuh temannya berawal dari salah paham. “Motifnya karena miras dan terjadi salah paham. Selama ini, kami sudah memeriksa dua saksi,” ungkap Kasatreskrim.

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. “Barang bukti yang disita, seperti sajam, baju korban, dan sepeda motor,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya