BOYOLALI–Tersangka pembuang bayi, Tuminah, 34, warga Sidosari, Genting, Cepogo dipersilakan mengajukan penangguhan penahanan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hal ini dikemukakan oleh Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Dwi Haryadi saat ditemui Solopos.com di Mapolres Boyolali, Rabu (29/8/2012).
“Silakan mengajukan penangguhan. Apalagi tersangka masih harus memberikan air susu kepada bayinya itu,” ujarnya.
Akan tetapi, hingga empat hari penahanan tersangka belum mengajukan penangguhan. Kasus penelantaran dan pembuangan bayi ini pun terus berjalan.
Ia menambahkan, pengajuan penagguhan penahanan ini membutuhkan beberapa syarat. Di antaranya, ada jaminan tersangka tidak akan melarikan diri. Meski demikian, keputusan tergantung pada penyidik. Jika penangguhan itu mempersulit penyidikan maka tidak akan dikabulkan.
Pengajuannya yakni, ada jaminan uang dan jaminan pihak keluarga. Jaminan uang diserahkan ke Pengadilan Negeri sebagai jaminan dan jika tersangka melarikan diri uang jaminan tersebut diserahkan ke negara. Selain itu, pihak keluarga atau pengacara yang mengajukan penangguhan dengan surat pernyataan.