SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Seorang pengajar ponpes di Kabupaten Bogor yang menjadi tersangka pembakar umbul-umbul merah putih mengaku anti-NKRI.

Solopos.com, CIBINONG — Polres Bogor menetapkan seorang pengajar Ponpes Ibnu Masud Bogor berinisial M, 17, sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul merah putih jelang perayaan HUT ke-72 RI, Rabu (16/8/2017) pukul 20.30 WIB. Diduga, pelaku marah karena dia anti NKRI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Motifnya yang bersangkutan mengaku anti NKRI, jadi marah sedang nonton televisi melihat bendera atau umbul-umbul sebagai representasi Negera Indonesia. Kemudian yang bersangkutan bakar [umbul-umbul],” kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading saat ditemui di Polres Bogor, Jumat (18/8/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres mengungkapkan sebelumnya tersangka M pernah terkait masalah teror sehingga membuat masyarakat resah. Puncaknya, warga mendatangi ponpes pada Kamis (17/8/2017) sekitar pukul 14.00 WIB karena ada pembakaran umbul-umbul di pagar ponpes yang dilakukan oleh M pada Rabu malam.

Dari lokasi ponpes di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, polisi menangkap 28 orang lainnya sebagai saksi dari pihak pesantren dan lingkungan sekitar untuk pendalaman kasus. Setelah pemeriksaan, beberapa orang saksi dari lingkungan sekitar dan santri segera dipulangkan.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut terkait izin bangunan pesantren dan izin lembaga pesantren.

AKBP Dicky menyatakan anggota Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Bogor akan terus mengamankan area pesantren hingga batas waktu satu bulan. Pihak ponpes membuat perjanjian untuk meninggalkan daerah tersebut dalam jangka waktu tersebut. “Kami akan amankan terus. Kemarin perjanjiannya begitu tapi kita lihat perkembangannya bagaimana,” jelasnya.

Untuk tersangka M, lanjut kapolres menyampaikan dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24/2009 tentang Bendara, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu Kebangsan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, Kepala Desa Sukajaya Wahyudin Sumardi mengatakan semula niat baik panitia HUT ke-72 RI daerah setempat mendatangi pihak pesantren untuk memasang umbul-umbul ditolak. Kemudian panitia berinisiatif tetap melakukan pemasangan umbul-umbul yang kemudian dibakar dan memicu kemarahan warga.

Hal tersebut juga dipicu aktifitas pesantren yang selama ini tertutup dan tidak membolehkan pengurus maupun warga mengakses area dalam pesantren. Ia juga menyampaikan bahwa ponpes tersebut memang sudah lama terlihat dipantau aparat sejak berdiri pada 2011.

Sejak awal, ponpes itu tidak pernah mengurus izin lingkungan kepada pemerintah desa setempat. Oleh sebab itu, warga meminta pihak pesantren meninggalkan area tersebut terhitung satu bulan sejak kejadian atau pada Jumat (17/9/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya