SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tersangka kasus dugaan pengelolaan dana kredit fiktif nasabah PD BKK Weru Sukoharjo, S, mulai mencicil penggantian kerugian negara. Sementara berkas perkara tahap I telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), beberapa waktu lalu.

Tersangka S merupakan mantan Direktur PD BKK Weru yang diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dana kredit nasabah selama dua tahun pada 2010-2011. Penyidikan kasus tersebut dimulai pada 23 September 2021. Penyidik kejaksaan telah memeriksa 25 saksi dan dua saksi ahli sebelum menetapkan S sebagai tersangka pada 13 Januari 2022.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan lantaran dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kini, tersangka berupaya mencicil penggantian kerugian negara.

Baca juga: Kejari Sukoharjo Tahan Tersangka Kredit Fiktif BKK Weru

“Keluarga tersangka menitipkan uang senilai Rp105 juta untuk membayar kerugian negara pada pekan lalu. Rencananya, keluarga tersangka bakal menitipkan uang lagi pada pekan ini. Nilainya saya tidak tahu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh S., saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (17/2/2022).

Yudhi menyebut keluarga tersangka dianggap memiliki iktikad baik mengembalikan kerugian negara dengan mencicil uang pengganti. Kejaksaan tak mempermasalahkan hal tersebut lantaran inisiatif dari keluarga tersangka.

Memanipulasi Nilai Pinjaman Kredit

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara senilai Rp1.383.750.000. “Kerugian keuangan negara cukup besar karena tersangka menjalankan aksinya tak hanya satu bulan-dua bulan melainkan sampai dua tahun. Nah, selama dua tahun, tersangka diduga melakukan pengelolaan dana kredit fiktif,” ujar dia.

Baca juga: Round Up: Eks Kepala BKK Weru Sukoharjo Divonis 6 Tahun Penjara

Tersangka diduga memanipulasi nilai pinjaman kredit yang diajukan nasabah dengan identitas anggota keluarganya. Uang pinjaman kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini terkuak setelah ada laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik kejaksaan.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.

Lebih jauh, Yudhi menambahkan berkas perkara tahap I telah diserahkan kepada JPU. “Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas perkara,” papar dia.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp3,5 Miliar, Eks Pimpinan PD BKK Cabang Weru Sukoharjo Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya