SOLOPOS.COM - Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Istimewa)

Solopos.com, MALANG – Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto baru dilantik pada 14 Juli 2022.

Namun ia harus merelakan jabatannya itu karena dianggap bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 Aremania.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak hanya dicopot dari jabatannya, Kompol Wahyu juga dijerat pidana atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas saat derby Jatim Liga 1 Arema FC versus Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu itu.

Tak main-main, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mengumumkan status tersangka itu dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022) malam.

Baca Juga: Anak Buah Tersangka, Eks Kapolres Malang dan Danyon Brimob Lolos Jeratan Pidana

Kompol Wahyu dianggap lalai terkait penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan yang menjadi penyebab utama banyaknya korban jiwa.

Menurut Kapolri, Kompol Wahyu sebenarnya sudah tahu tentang regulasi FIFA yang melarang penggunaan gas air mata untuk mengendalikan suporter rusuh.

“Yang bersangkutan tahu tahu terkait adanya aturan FIFA tentang gas air mata namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” kata Kapolri seperti dikutip Solopos.com dari Breaking News KompasTV, Kamis malam.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Agus Waluyo Menjabat Danyon Brimob Hanya 2,5 Bulan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dilantik sebagai Kabag Ops Polres Malang pada 14 Juli 2022 oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Kompol Wahyu menjalani pelantikan bersama sejumlah Kabag, Kapolsek dan Kasat di Gedung Sanika Setyawada Mapolres Malang.

Kompol Wahyu menggantikan Kabag Ops sebelumnya, Kompol I Made Prawira Wibawa.

Baca Juga: Dicopot, AKBP Ferli Hidayat Baru Menjabat 9 Bulan sebagai Kapolres Malang

Sama dengan Kompol Wahyu, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang melantiknya kini juga sudah dicopot dari jabatannya.

Bedanya, Ferli Hidayat baru sebatas menjalani pemeriksaan etik dan tidak berstatus tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya