SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menunjukan barang bukti dan pelaku penjualan hewan non konsumsi (anjing) yang ditangkap di Kartasura Kamis (25/11/2021). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, GTS, 40, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

GTS harus berurusan dengan Polres Sukoharjo karena tertangkap tangan menjual dan menyelundupkan 53 ekor anjing untuk konsumsi ke Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (24/11/2021) dini hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polres Sukoharjo di salah satu tempat di Dukuh Wiroragen, RT 003/RW 007, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Rabu pukul 00.30 WIB. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyelamatkan 53 ekor anjing jenis lokal.

Baca Juga : Jual 53 Anjing ke Sukoharjo Buat Konsumsi, Wong Gemolong Jadi Tersangka

Seluruh anjing itu diduga akan dijual untuk konsumsi. GTS mengaku kali kelima mendistribusikan anjing untuk bahan konsumsi ke Kabupaten Sukoharjo dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Dia mendapatkan anjing-anjing itu dari Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

GTS bisa mendistribusikan 50 ekor hingga 80 ekor anjing setiap kali pengiriman. “Anjing itu saya beli per ekor Rp300.000. Tapi saya jual lagi dengan hitungan per kilogram. Per kilogram saya jual Rp34.000. Keuntungan setiap ekor anjing bisa mencapai Rp50.000,” tutur dia.

Terkait aturan, GTS menyampaikan belum mengetahui ada larangan mengonsumsi daging anjing di kawasan Soloraya. Oleh karena itu, dia nekat menyuplai anjing ke tempat pengolahan daging anjing di Soloraya.

Baca Juga : Tertutup untuk Umum, Haul Habib Ali Tetap Didatangi Jemaah Luar Solo

“Saya cuma dengar tidak bolehnya di Kulonprogo saja. Tidak tahu kalau memang tidak boleh di semua tempat,” katanya.

Polres Sukoharjo menetapkan GTS sebagai tersangka kasus penyelundupan 53 ekor anjing dari wilayah yang belum bebas rabies, yakni Jawa Barat. Puluhan anjing itu dimasukkan ke Jawa Tengah yang telah dinyatakan bebas rabies.

“Pelaku kami tangkap karena membawa hewan nonkonsumsi dari wilayah yang belum dinyatakan bebas penyakit rabies, yaitu Jawa Barat ke Jawa Tengah. Langkah ini selain untuk mengantisipasi penularan penyakit rabies juga menegakkan aturan kementan [Kementerian Pertanian], gubernur, dan bupati Sukoharjo terkait larangan mengonsumsi [daging] anjing,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, kepada wartawan Kamis (25/11/2021).

Baca Juga : Bocah SMP Lamar Pemuda Idaman Bawa Mahar Rp500 Juta, Begini Kisahnya

Kapolres menyampaikan 50 ekor anjing sudah dikirim ke shelter di Jawa Barat untuk mendapatkan perawatan. Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 89 UU No.41/2014 Perubahan UU No.18/2009 terkait Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp150 juta atau maksimal Rp1 miliar. “Kami mengimbau masyarakat tidak mengkonsumsi lagi daging anjing. Anjing itu sudah ditetapkan bukan hewan konsumsi. Aturan ini sudah diatur melalui SE Kementan. Jadi kebijakan ini sudah nasional bukan hanya per daerah.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya