SOLOPOS.COM - Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya atap SDN Gentong di Pasuruan. (detik.com)

Solopos.com, SURABAYA — Masih ingat kasus ambrolnya atap SDN Gentong, Pasuruan yang menyebabkan seorang siswa dan seorang guru meninggal dunia? Polda Jatim yang menangani kasus tersebut kini telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi untuk proses lebih lanjut sebelum disidangkan.

Dua tersangka tersebut yakni DM dan SE dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan SDN Gentong. Kejati Jatim telah menyatakan berkas perkara ambrolnya atap SDN gentong itu lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Direskrimum Polda Jatim selesai melakukan proses penyidikan terkait adanya tindak pidana Pasal 359 KUHP, akibat kelalaiannya sehingga mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia. Kasusnya sudah dari November, ini baru dinyatakan lengkap,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda , Selasa (7/1/2020), seperti dikutip detik.com.

Sementara itu, Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widiyanto, menambahkan kasus ini juga tengah diselidiki Ditreskrimsus terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan.

“Kasus ini disidik Direskrimum dan Ditreskrimsus pada tindak pidana korupsinya,” imbuh Fadli.

Terkait progres penyidikan dugaan korupsi pada kasus ambrolnya atap SDN Gentong, Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan pihaknya tinggal merilis tersangkanya.

Sebelumnya, Gidion mengatakan ada satu tersangka dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan barang bukti baik berkas hingga perhitungan kerugian negara juga sudah dikantongi.

“Nanti saya rilis. Nanti kita panggil dulu tersangkanya,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019 lalu. Hal ini mengakibatkan seorang murid dan seorang guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka.

Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya