SOLOPOS.COM - Kendaraan melintas di depan kantor desa Gedaren, Jatinom, Klaten, Rabu (4/12/2019). (Solopos-Ponco Suseno)

Solops.com, KLATEN – Kades Gedaren Kecamatan Jatinom nonaktif, Sri Waluya, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan penyalahgunaan APB Desa Gedaren tahun 2018. Atas vonis tersebut, pengacara serta jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.

Sidang putusan kasus tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (17/2/2021). Sri Waluya menjadi terdakwa atas kasus dugaan penyalahgunaan APB Desa Gedaren 2018 dengan kerugian negara ditaksir Rp192 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Terkait dugaan Tipikor di Desa Gedaren, kemarin sudah diputus di Pengadilan Tipikor dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor dengan putusan 1 tahun 6 bulan penjara. Terhadap putusan itu, kami punya waktu tujuh hari apakah menerima atau banding,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mewakili Kajari Klaten, Edi Utama, saat ditemui wartawan di Kejari Klaten, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Istimewa! Singkong Jarak Towo Cuma Bisa Ditanam di Lereng Gunung Lawu

Ginanjar menjelaskan saat ini Sri Waluya masih berstatus sebagai tahanan kota hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kasus itu bermula dari laporan warga yang menilai ada kejanggalan dalam pengelolaan APB Desa Gedaren. Di antara kejanggalan tersebut adalah pembangunan fisik, belanja alat pemancar untuk komunikasi, dan lainnya.

Pengacara terdakwa, Teguh Suroso, menilai tidak ada bukti riil yang dilakukan kliennya melakukan tindak pidana korupsi. “Kalau dari kami sebenarnya unsur kerugian yang disampaikan di persidangan tidak bisa dibuktikan. Karena angka Rp192 juta ternyata dari ahli yang menghitung, banyak sekali item yang tidak dihitung. Jadi kalau muncul nilai kerugian Rp192 juta, itu belum riil. Kemudian berkaitan dengan dalam putusan itu adanya unsur pemalsuan kuitansi dan sebagainya, sama sekali klien kami tidak tahu menahu,” ungkap dia.

Lantaran hal itu, Teguh menilai tidak ada dana APB desa yang diselewengkan Sri Waluya untuk kepentingan pribadi. Namun, Sri Waluya hingga kini masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim. “Tergantung klien kami. Ada masa tujuh hari bagi klien kami memberikan keputusan menerima atau menolak,” kata dia.

Tahanan Kota

Teguh juga menjelaskan hingga kini Sri Waluya masih berstatus tahanan kota. Dia mengatakan Sri Waluya kini masih menjalani rawat jalan lantaran kondisi kesehatannya menurun.

Sementara itu, Pemkab Klaten masih menunggu keputusan hukum tetap untuk memberhentikan Sri Waluya dari jabatan Kades Gedaren. Sebagai informasi, Sri Waluya menjabat Kades Gedaren periode 2013-2019. Pada Pilkades 2019, Sri Waluya kembali terpilih dan menjadi Kades Gedaren periode 2019-2025.

Baca Juga: Segera Dirilis, Ini Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A52

Namun, lantaran menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan APB Desa 2018, Sri Waluya diberhentikan sementara dari jabatan Kades Gedaren, Klaten. “Kami tetap menunggu sampai putusan pengadilan inkracht,” kata Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dispermasdes Klaten, Agung Kristantana.

Agung menjelaskan lantaran terjerat dugaan kasus korupsi, status jabatan Sri Waluya sebagai kades masih diberhentikan sementara. Posisi jabatan Kades Gedaren kini dijabat seorang pelaksana tugas (plt).

“Sekarang posisi dijabat plt. Plt pasti Sekdes setempat kecuali kosong. Kalau nanti sudah ada keputusan hukum tetap dan statusnya diberhentikan, jabatan kades yang semula diisi plt diganti pj, nanti pj kades itu dari unsur PNS,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya