SOLOPOS.COM - Kondisi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jurug, Jebres, Solo, Rabu (28/7/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Puluhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penghuni rumah susun sederhana sewa atau rusunawa Kota Solo mengajukan keringanan biaya sewa lantaran terpuruk akibat Pandemi Covid-19.

Pengajuan ditujukan langsung kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim KPP) Kota Solo, Iswan Fitradias Pengasuh, mengatakan sebagian pengajuan sudah disetujui wali kota. Sehingga mereka mendapatkan keringanan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami tidak tahu berapa jumlah [permohonan keringanan biaya sewa] yang masuk ke meja wali kota. Kami hanya menerima disposisi setelah pengajuannya disetujui,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Deal! Anggaran Bansos Warga Solo Terdampak Covid-19 Disepakati Rp110 Miliar

Ekspedisi Mudik 2024

Iswan menyampaikan mayoritas pengajuan keringanan biaya sewa rusunawa yang disetujui Wali Kota Solo adalah penyandang disabilitas karena mereka kehilangan pekerjaan di masa Pandemi. Mereka tidak memiliki pendapatan tetap, bahkan untuk hidup sehari-hari pun sulit.

Pada awal Pandemi tepatnya Mei-Agustus 2020 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sempat membebaskan sewa rusunawa. Namun setelah empat bulan, sewa kembali dikenakan.

14 Tower Rusunawa

“Kebijakan pembebasan atau keringanan retribusi sewa ada pada wali kota. Kami hanya bertugas sebagai pemungut retribusi,” jelasnya.

Baca Juga: Asrama Mahasiswa UNS Solo Mulai Dibuka Untuk Isolasi Pasien Positif Corona

Setelah menerima disposisi Disperkim KKP tinggal menyesuaikan laporan keuangan. Pemkot Solo mengelola 14 tower rusunawa dan empat rumah deret dengan total penghuni mencapai 1.864 keluarga.

Perincian rusunawa dan rumah deret itu meliputi Rusunawa Semanggi I, II, Begalon I, II, Jurug I, II, dan III , Kerkov, Mojosongo I, II, Putri Cempo A, B, C, D, dan Mangkubumen. Sedangkan rumah deretnya ada Ketelan I, II, Jl. Saharja, dan Jl. RM Said.

Baca Juga: Kapolresta dan Dandim Solo Pimpin Evakuasi 64 Pasien Corona ke Lokasi Isolasi Terpusat

“Nilai sewa tergantung lantai kalau untuk rusunawa. Nah, setiap rusunawa itu biasanya ada penghuni penyandang disabilitas. Mereka menghuni lantai dasar pada setiap tower,” beber Iswan.

Sampai saat ini, Disperkim KKP masih terus menerima permintaan warga yang ingin tinggal di rusunawa. Kendati begitu, tak semuanya dikabulkan mengingat kategori dan persyaratan yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya