SOLOPOS.COM - Petugas bersiap memindahkan dua terpidana mati kasus narkotika ke lapas supermaksimum di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (Antara)

Solopos.com, PURWOKERTO — Dua terpidana mati kasus penyelundupan 1,2 ton sabu-sabu di Aceh Barat telah menempati sel dengan sistem pengamanan supermaksimum di Lapas Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kamis (13/1/2022).

Dua terpidana mati itu, Okonkwo Nonso Kingleys dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan. Mereka baru dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dua terpidana mati kasus narkoba itu Okonkwo Nonso Kingleys, warga negara Nigeria dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan,” kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Jalu Yuswa Panjang, saat dihubungi dari Purwokerto, seperti dilansir Antara, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga : Jalani Karantina Karena Covid-19, Ashanty Rindu Anak dan Pekerjaan

Ia mengatakan dua terpidana mati tersebut tiba di Nusakambangan pada Kamis dengan pengawalan ketat personel lapas dan Polri. Sesampainya di Nusakambangan, mereka langsung dibawa ke Lapas Karanganyar yang menerapkan sistem pengamanan supermaksimum.

“Lapas Karanganyar diperuntukkan warga binaan pemasyarakatan berisiko tinggi sehingga pengamanan yang dilakukan supermaksimum, yakni one man one cell [satu orang dalam satu sel],” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan dua terpidana mati kasus narkotika ke lapas supermaksimum Nusakambangan.

Baca Juga : Sekte Baru Makan Mi Instan Pakai Es Krim, Katanya Creamy dan Wangi

“Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar. Keduanya terpidana mati,” kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Bayu Irsahara, melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Bayu mengatakan pemindahan narapidana bandar sabu-sabu itu merupakan salah satu bentuk komitmen Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.

Ia juga mengklaim pemindahan dua terpidana mati ke lapas supermaksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas lapas dan bekerja sama dengan kepolisian.

Baca Juga : Mahasiswi Indonesia di Kanada Meninggal, Korban Tindak Kriminal?

“Ini merupakan langkah antisipasi terjadi gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami memutus pencegahan peredaran narkotika di lapas. Pemindahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Okonkwo Nonso Kingleys dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan merupakan dua dari tujuh orang yang terjerat kasus kasus penyelundupan 1,2 ton sabu-sabu di Aceh Barat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, menjatuhkan vonis mati terhadap dua orang tersebut. Tiga terdakwa lain dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya