SOLOPOS.COM - Pemuda yang menyetubuhi remaja di tepi hutan Badegan, Ponorogo, Jawa timur. (Detik.com)

Solopos.com, PONOROGO – Dua pria terpergok sedang bersetubuh dengan seorang remaja di tepi hutan Kecamatan Badegan, Ponorogo, Jawa Timur. Kedua pria berinisial AW, 20, dan ES, 22, telah diamankan tim unit PPA Polres Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Aziz, mengatakan kasus persetubuhan itu terungkap berdasarkan laporan warga yang memergoki aksi tak senonoh tersebut. Kejadian itu terjadi pada Senin (15/6/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Senin malam sekitar pukul 18.45 WIB, ada warga yang melihat kedua pemuda itu bersetubuh dengan korban yang masih remaja. Lantaran kaget aksinya ketahuan, mereka akhirnya kabur.

Sementara di lokasi kejadian ditemukan dua unit sepeda motor dan handphone. “Saat ketahuan warga, dua tersangka dan korban lari tunggangnggang. Mereka sampai lupa dengan motor dan HP-nya. Ditinggal di TKP,” terang AKBP Mochamad Nur Azis seperti dilansir Detik.com, Sabtu (20/6/2020).

Positif Covid-19 Indonesia 20 Juni Tambah 1.226 Tembus 45.029, Meninggal Jadi 2.429

Barang Bukti

Kedua sepeda motor milik pelaku yang ditemukan yakni Honda Supra X bernpelatKT 4892 AW dan Yamaha Jupiter MX W 4157 RA. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi agar diusut.

Selain sepeda motor, ponsel milik korban juga tertinggal di tempat dia bersetubuh dengan dua pria di tepi hutan Ponorogo itu.

“Sama satu HP yang tertinggal. Setelah dihubungi ternyata punya korban. Dari situ semua terungkap. Sampai akhirnya keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke polisi,” sambung Kapolres Ponorogo.

Sudah Tua Masih Jadi Buruh Gendong Pasar Wonogiri, Sukini Akui Tidak Malu

Berdasarkan hasil virusm, korban yang bersetubuh dengan dua pria di hutan Ponorogo itu mengalami luka pada alat kelamin akibat benda tumpul. Kini, polisi telah mengamankan kedua pemuda tersebut.

Mereka dijerat pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Jarang Disorot, Ini Sosok Dian Ekawati Istri Didi Kempot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya