SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pusakaindonesia.or.id)

Harianjogja.com,KULONPROGO-Alasan terpengaruh video porno, MT, 18, warga Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, mencabuli Cipluk, 4, tetangganya yang masih balita.

Perbuatan keji ini dilakukan tersangka yang masih duduk di bangku kelas XII salah satu SMK swasta ini sebanyak tiga kali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pemeriksaan, MT mengaku terpengaruh video porno yang kerap ditunjukkan oleh teman-temannya di sekolah melalui ponsel. Namun, keinginan untuk mencoba adegan di dalam video tersebut terkendala karena ia tidak punya pacar.

Hingga suatu saat ia melihat Cipluk sedang bermain sepeda di sekitar rumah. Maka, ia pun meminta izin kepada kakek dan nenek Cipluk untuk mengajak Cipluk bermain sepeda dan mengajaknya ke kebun dekat rumah. “Di tempat itu saya mulai menciumi dan memasukkan jari tengah ke kelaminnya,” ujarnya, Jumat (24/1/2014).

Menurutnya, jika melakukan perbuatan tersebut pada anak balita kecil kemungkinan diketahui orang lain. Sebaliknya, jika ia melakukan itu pada orang seumuran atau dewasa, MT khawatir akan diketahui keluarga dan tetangganya.

Disebutkannya, Cipluk dicabuli sebanyak tiga kali sejak 2013, akan tetapi MT tidak bisa mengingat kepastian waktunya. Terakhir kali, ia melakukan di tempat yang sama, Rabu (15/1/2014) dan pada malam harinya ia diamankan Polsek Girimulyo.

“Tetapi saya menyesal telah melakukan ini,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Girimulyo, Ipda Supriyadi, mengungkapkan, kasus ini bermula saat Polsek Girimulyo menerima aduan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tetangganya, Rabu (15/1/2014).

Indikasi adanya pencabulan muncul saat korban mengeluh sakit ketika buang air kecil kepada orangtuanya. Korban, kata dia, dibawa ke RSUD Wates untuk divisum dan dari keterangan saksi serta olah TKP merujuk pada MT sebagai pelaku.

“Pelaku kami amankan dan dia juga sudah mengakui perbuatannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perbuatan pelaku sebelumnya pernah diketahui oleh keluarga korban tetapi karena alasan malu maka tidak dilaporkan ke kepolisian.

Dalam kasus ini, tersangka dikenai UU Perlindungan Anak Pasal 82 No 23/2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta dan minimal tiga tahun penjara dengan denda Rp60 juta.

Kanit PPA Polres Kulonprogo, Ipda Satiyem, menyebutkan, terdapat dua kasus pencabulan yang dilakukan remaja selama Januari 2014. Data 2013 mencatat terdapat 12 kasus pencabulan oleh remaja dan sepanjang 2012 terdapat 13 kasus.

“Sebagian besar alasannya adalah karena video porno, ada juga yang pacaran,” katanya.

Ia menilai, pengawasan orangtua dan peran agama menjadi kunci menghindari kasus pencabulan. Orangtua harus memberikan pengarahan dan mengetahui pergaulan anak-anaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya