SOLOPOS.COM - Ilustrasi - Petugas gabungan mengatur arus lalu lintas saat hari pertama penyekatan larangan mudik di pos penyekatan Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Solopos.com, JAKARTA - Surat keterangan bebas Covid-19 menjadi syarat bagi orang yang terpaksa melakukan perjalanan selama mudik Lebaran 2021. Lalu bagaimana cara mendapat surat keterangan bebas Covid-19? Apa saja syaratnya?

Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021 mendatang. Dalam aturan larangan mudik ini, masyarakat tidak diperbolehkan bepergian ke luar kota.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aturan larangan mudik ini telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Namun aturan larangan mudik tersebut dikecualikan bagi orang yang bepergian untuk keperluan mendesak.

Kisah 11 Pemudik Ngumpet di Mobil, Ketahuan Polisi di Bekasi

Pelaku perjalanan yang dikhususkan bagi yang dikecualikan harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) dan Surat Bebas Covid-19 dengan menggunakan tes PCR atau Rapid Test Antigen maupun GeNose C19. Berikut adalah cara membuat surat keterangan bebas Covid-19.

Cara Mendapat Surat Keterangan Bebas Covid-19

  1. Pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pemohon datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan menggunakan tes PCR atau Rapid Test Antigen maupun GeNose C19.
  3. Jika hasil negatif, maka surat Keterangan Bebas Covid-19 akan diberikan.
  4. Biaya yang dikeluarkan dapat berbeda dengan tergantung kebijakan masing-masing layanan kesehatan.

Sebar Hoaks Tank TNI untuk Halau Pemudik, Warga Diciduk

 

SIKM

Bagi masyarakat yang tinggal atau yang sedang bekerja di DKI Jakarta dapat mengajukan pengurusan SKIM yang ditetapkan oleh kelurahan setempat. Untuk mendapatkan SIKM, pemohon harus mengurus melalui aplikasi JakEvo dengan syarat sebagai berikut:

  1. Orang yang hendak mengunjungi keluarga sakit.
  2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
  3. Ibu hamil/bersalin.
  4. Pendamping ibu hamil.
  5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang

Pasutri Bawa 2 Anak Balita Mudik Jalan Kaki dari Gombong ke Bandung

Cara Memperoleh SIKM:

  1. Pemohon dapat masuk ke laman https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Kemudian klik tombol “Urus SIKM”, lalu pemohon akan diarahkan ke laman resmi JakEvo.
  3. Pengajuan SIKM bisa dilakukan Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.
  4. Kemudian isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan.
  5. Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul perincian data pemohon.
  6. Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
  7. Terakhir cetak dokumen sebagai persyaratan yang ditunjukkan kepada petugas saat dalam perjalanan.

Sepekan Lagi Lebaran, Ini Panduan Takbiran dan Salat Idulfitri dari Kemenag

Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap dokumen yang dibawa oleh masyarakat yang melakukan perjalanan. Skrining dokumen akan dilakukan pada setiap pintu kedatangan atau pos yang berada di rest area, perbatasan kota, lokasi pengecekan maupun lokasi penyekatan daerah aglomerasi oleh TNI/Polri dan pemerintah daerah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya