SOLOPOS.COM - Kendaraan melintas di jalan Ngadirojo-Sidoharjo, Wonogiri, tepatnya di kawasan Dusun Kenteng, Ngadirojo, Rabu (12/10/2016). Di ruas jalan itu sempat terjadinya aksi lempar batu oleh orang tak bertanggung jawab. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Teror Wonogiri, remaja pelempar batu ke arah mobil di jalan-jalan sepi dipicu ketiadaan ruang berekspresi.

Solopos.com, WONOGIRI — Enam remaja yang diduga pelaku aksi teror lempar batu menyasar mobil di beberapa ruas jalan di Wonogiri dinilai merupakan korban atas ketiadaan ruang bagi mereka untuk berekspresi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Upaya penyadaran bahwa perbuatan mereka berkonsekuensi hukum karena merugikan orang lain lebih penting daripada sekadar menyalahkan. Pandangan itu disampaikan aktivis Organisasi Sosial Sahabat Kapas, Solo, Dian Sasmita, Senin (17/10/2016).

Sahabat Kapas merupakan organisasi yang konsentrasinya memberi pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum dan sedang menjalani hukuman. Menurut Dian, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan anak bertindak melanggar hukum.

Faktor itu seperti kurangnya perhatian dari keluarga sehingga hak-hak terbaik yang seharusnya diberikan tidak terpenuhi. Akibatnya mereka menggunakan fasilitas yang ada dengan cara salah.

Faktor lain yang tak kalah menentukan adalah kurangnya atau bahkan tidak adanya ruang bagi mereka berekspresi dan berkreasi sehingga mereka menggunakan kesempatan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma.

Dalam kondisi seperti itu anak semestinya tidak disalahkan mengingat mereka belum memiliki pola pikir yang berorientasi pada konsekuensi atas tindakannya tersebut. “Bukan saatnya kita menyalahkan mereka. Tugas paling penting adalah menyadarkan mereka bahwa perbuatan mereka merugikan orang lain atau melanggar hukum. Dengan pemahaman itu anak akan sadar bahwa perbuatan semacam itu [aksi melempari mobil menggunakan batu] memiliki konsekuensi,” ucap Dian saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Polisi memutuskan tidak menahan para siswa SMP dan SMK yang ditangkap karena diduga sebagai pelaku pelempar batu ke arah mobil di jalan Wonogiri-Purwantoro atas pertimbangan tertentu. Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum.

Jika memenuhi unsur pidana kemungkinan mereka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Barang. Polres Wonogiri hingga berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasi ihwal perkembangan terkini penanganan kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya