SOLOPOS.COM - Ilustrasi bom rakitan (gamelier.org)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Polresta Solo melimpahkan berkas perkara kepemilikan bahan peledak dengan tersangka Erasmus Ardian Jati Nugroho, 29, dan Rival Dwi Widyantoni Nofa, 19, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, pekan lalu. Berkas tersebut kini diteliti jaksa.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui Solopos.com di Mapolresta, Jumat (6/12/2013), menerangkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka warga Sragen dan Wuryantoro, Wonogiri itu. Dikatakannya, pelimpahan dilaksanakan karena penyidik menilai penyusunan materi berkas perkara telah selesai.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Sudah kami limpahkan ke kejaksaan [Kejari Solo]. Ya kami tinggal menunggu petunjuk jaksa selanjutnya,” ungkap Rudi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Ekspedisi Mudik 2024

Terpisah, Kasipidum Kejari Solo, Fanny Widyastuti, saat ditemui Solopos.com di kantornya, menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara kepemilikan bahan peledak dari penyidik Polresta Solo. Ia menginformasikan, berkas perkara saat ini tengah diperiksa oleh jaksa peneliti, Suraya.

“[Berkas] masih diteliti jaksa, jadi belum diketahui ada kekurangan atau tidak,” papar Fanny.

Seperti diketahui, kedua tersangka kedapatan tengah merakit bom asap di Monumen ’45 Banjarsari, Rabu (6/11/2013) pukul 01.30 WIB. Mereka ditangkap aparat Polsek Banjarsari saat menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Pada kesempatan itu polisi menyita 29 jenis barang bukti termasuk bahan peledak. Mereka diketahui akan membuat bom asap untuk merampok di perusahaan teh di Kartasura bekas tempat mereka bekerja.

Bahan peledak itu berupa tiga bungkus urea (kalium phospat), sebuah detonator, serbuk kaporit yang ditempatkan dalam botol plastik dan tiga batang kaporit, dua botol berisi alkohol 70%, enam buah korek api (gas dan batang), dan panci berisi bahan untuk membuat bom asap.

Barang lain yang turut disita adalah tiga buah sedotan yang diisi pentol korek api, sampo rambut, empat tabung terbuat dari kardus, satu dus kecil paper clips, sendok makan, sedotan, sepucuk senapan angin, tas ransel, dan satu unit Yamaha Mio GT berpelat nomor AD 3409 TU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya