SOLOPOS.COM - Pelaku kerusuhan di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jember, Sabtu (6/8/2022) malam. (Solopos.com-Antara/Humas Polres Jember)

Solopos.com, JEMBER — Aparat Polres Jember mengumumkan telah menangkap 15 orang terduga pelaku teror penyerangan disertai perusakan dan pembakaran di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (6/8/2022). Namun dari 15 pelaku yang telah diringkus itu, hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus teror penyerangan desa di Jember yang terjadi beberapa kali pada bulan Juli hingga Agustus 2022.

“Kami menahan 15 orang dan sembilan orang di antaranya sudah dipastikan sebagai tersangka. Salah satunya adalah penggerak atau provokator dalam kerusuhan, yakni J, 55, warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jember, Sabtu malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, belasan orang yang diduga sebagai pelaku teror di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember itu berasal dari Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Namun ada satu orang yang berasal dari Kabupaten Sampang, Pulau Madura.

“Dari 15 orang yang diamankan, sembilan orang ditetapkan tersangka dan enam orang di antaranya sebagai saksi. Setelah memberikan keterangan kepada penyidik, enam orang itu akan dipulangkan ke rumahnya,” jelasnya.

Sembilan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni JN warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru yang berperan memprovokasi warga. Kemudian S, 39, warga Desa Kalibaru Manis-Kecamatan Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya, M, 42, warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang Madura yang membakar rumah Salam.

Baca juga: Teror Pembakaran Desa di Jember, 15 Pelaku Ditangkap

Kemudian A, 45, warga Desa Banyuanyar, Kalibaru, yang berperan membakar sepeda motor di rumah warga, MS, 37; M, 35; W, 39; G, 39; dan S, 51, yang semuanya juga warga Desa Banyuanyar, Kalibaru, Banywangi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat sembilan tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 dan 65 KUHP,” ujar Kapolres Jember.

Kesembilan tersangka pelaku teror penyerangan dan pembakaran desa di Jember ini pun terancam pidana penjara 12 tahun untuk Pasal 187 ayat 1 KUHP. Sementara ancaman pidana Pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun dan ancaman pidana Pasal 365 ayat 2 KUHP maksimal 12 tahun.

Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Huni Sel Khusus di Mako Brimob

Sebelumnya, teror penyerangan yang disertai perusakan dan pembakaran dilakukan sekelompok orang di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Jember, Jatim. Para pelaku itu membakar beberapa rumah, kendaraan roda dua dan roda empat, serta menjarah uang puluhan juta rupiah milik warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya